Tanya:
Assalamualaikum ustadz.. ayah kandung sy menikah siri, mamak sy tdk ada di cerai. Dan wanita siriny itu jg tdk brcerai. Jd hari terakhir ( 5 hari) ayah sy sblm mninggal sdh katakn pd kk kandung sy bahwa ayah sy tdk mau lg dg peremp sirinya itu. Dan di mlm terakhirnya ayah sy sdh bilang dg prempuan sirinya itu klau ayah sy sdh tdk mau berbaikan utk wanita sirinya itu. Dan besok paginya ayah sy sdh meninggal bumi di t4 lain. Jd yg mau sy tanyakan ustadz, apakah wanita sirinya itu dg ucapan tdk mau lg dan sdh 5 hr tdk kmbli ke rmh peremp sirinya itu, apakah perihal tsbt sdh jatuh talak, ustadz? Tks atas solusi dan jwbn dari ustadz.
Jawab:
Wa’alaikum salam. Cerai maksudnya adalah melepaskan ikatan pernikahan dengan lafaz talak dan seumpamanya.
Dalam Islam, pisah alias talak dibolehkan. Hal ini berasas firman Allah berikut:
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْزَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاّض أَنْ يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan langkah nan ma’ruf alias menceraikan dengan langkah nan baik. Tidak legal bagi Anda mengambil kembali sesuatu dari nan telah Anda berikan kepada mereka, selain jika keduanya cemas tidak bakal dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika Anda cemas bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang penghasilan nan diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah Anda melanggarnya. Barangsiapa nan melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang nan zalim. (QS Al-Baqarah: 229)
Juga ayat lain berikut ini:
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا
Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak nan kedua), maka wanita itu tidak lagi legal baginya hingga dia kawin dengan suami nan lain. Kemudian jika suami nan lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali. (QS Al-Baqarah: 230)
Talak sendiri ada nan langsung, seperti perkataan suami kepada istrinya, “kamu sekarang saya ceraikan”. Maka otomatis jatuh cerai. Ada juga talak mu’allaq alias pisah dengan syarat seperti perkataan suami kepada istrinya, “jika saya selingkuh, maka Anda jatuh talak/cerai”. Atau “Nanti saya jual mobil terus bakal kuberi engkau 20 juta… Setelah itu kita cerai”
Talak ada nan sharih ialah perkataan suami kepada istri Anda saya pisah alias Anda saya talak. Jika ungkapan ini keluar dari suami maka otomatis jatuh talak. Talak dengan bahasa kiasan misal suami mengatakan, “kita pisah, pulanglah Anda ke rumah orang tuamu” dan lain-lain.
Untuk kinayah ada syaratnya, ialah kudu disertai niat, bahasa tersebut sudah maklum di masyarakat bahwa maknanya adalah talak dan kedua belak pihak ialah suami dan istri sama sama tahu bahwa maksud suami adalah talak. Jika suami tidak ada niat talak alias tidak tahu bahwa perkataannya berarti talak alias bahasa tersebut di masyarakat maknanya belum tentu talak, maka dia tidak jatuh talak.
Untuk kasus anda, kudu ada bukti bahwa ayah Anda mengucapkan kata cerai. Adapun kata tidak mau lagi, meski dia tidak kembali ke istrinya, jika hanya dengan kalimat tersebut, maka belum dianggap cerai. Hal ini lantaran ungkapan tersebut bukan ungkapan nan pasti dan tetap multi tafsir. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)
Comments
comments