Kepala BRIN Jatuhkan Sanksi Hukuman Disiplin kepada APH menindaklanjuti kasus ujaran kebencian periset BRIN, Kepala BRIN telah memutuskan hukuman setelah mendapatkan hasil rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN.
Jakarta, 26 Mei 2023, Sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yangg melibatkan 2 orang periset BRIN, ialah APH dan TD, BRIN telah bergerak sigap untuk melakukan pemeriksaan internal melalui sistem sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya, dan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN bagi APH lantaran terbukti melakukan perbuatan yangg melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai balasan disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan hukuman moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.
Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yangg berlaku. Kepala BRIN menyampaikan bahwa periset BRIN kudu menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal krusial mengingat posisi BRIN sebagai lembaga yangg menaungi para periset di Tanah Air. BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi persoalan secara ilmiah. (BRIN)