Hukum Menjadi Imam, Padahal Sudah Shalat Jamaah - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Assalamualaikum wr wb Afwan tadz…ada pertanyaan begini… kebiasaan dia kalo lenyap sholat jamaah di masjid…sholat rowatibnya dirumah sekalian ngimami istri sholat wajibnya..katanya boleh

Pertanyaan nya

  1. Bolehkah meng pemimpin i sholat wajib padahal dia sholat sunah
  2. Kalo bisa …mohon dgn dalilnya juga

Matur nuwun tadz jazakallahu Khoiron katsiron

Jawab:

Waalaikumussalam wr wb.

Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut adalah penjelasan yangg lebih rinci mengenai norma bermakmum kepada pemimpin yangg sholatnya berstatus sunnah, komplit dengan dalil dari sumber Hadis Nabi Muhammad ﷺ berkata Arab.

Pertanyaan Anda mengenai kebiasaan suami yangg sholat sunnah rawatib di rumah sembari memimpin istri yangg sholat fardhu adalah praktik yangg sah dan dibolehkan menurut kebanyakan ustadz (jumhur ulama). Jumhur ulama, yangg diwakili oleh ajaran Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, membolehkan sholat fardhu diimami oleh orang yangg sholatnya berstatus sunnah. Mereka berdasar bahwa perbedaan niat (niat sholat fardhu bagi makmum dan niat sholat sunnah bagi imam) tidak menjadi syarat sahnya sholat berjamaah. nan krusial adalah adanya kesamaan pada rukun, gerakan, dan tata langkah sholat.

Sebagian mini ulama, terutama dari ajaran Hanafi, tidak membolehkan perihal ini. Mereka beranggapan bahwa sholat makmum kudu sejajar alias setara dengan sholat imamnya. Karena sholat fardhu mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada sholat sunnah, maka tidak sah jika yangg lebih tinggi (makmum) mengikuti yangg lebih rendah (imam). Namun, pendapat jumhur ustadz dianggap lebih kuat lantaran didasarkan pada dalil yangg jelas dari perbuatan Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabat, yangg bakal dijelaskan di bawah ini.

Dalil paling kuat yangg digunakan oleh jumhur ustadz adalah kisah sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

كَانَ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلاَةَ الْعِشَاءِ، ثُمَّ يَرْجِعُ فَيُصَلِّي بِقَوْمِهِ تِلْكَ الصَّلاَةَ

Terjemahan: “Mu’adz bin Jabal dulu sholat Isya’ berbareng Nabi ﷺ, kemudian dia kembali ke kaumnya dan memimpin mereka dengan sholat itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Penjelasan Hadis:

  • Perbuatan Mu’adz: Mu’adz bin Jabal sudah menunaikan sholat Isya’ secara fardhu berbareng Rasulullah ﷺ.
  • Sholat di Kaumnya: Ketika dia memimpin kaumnya, bagi kaumnya sholat tersebut adalah sholat fardhu yangg pertama kalinya, sementara bagi Mu’adz, sholat itu sudah menjadi sholat sunnah.
  • Implikasi Fikih: Perbuatan Mu’adz ini diketahui oleh Nabi ﷺ dan tidak dilarang, yangg menunjukkan bahwa perihal tersebut dibolehkan dalam syariat. Ini menjadi bukti bahwa sholat fardhu sah diimami oleh orang yangg sedang sholat sunnah.

Selain sabda Mu’adz, terdapat juga kisah dari sahabat lain yangg memperkuat pendapat ini:

كَانَ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلاَةَ الْعِشَاءِ، ثُمَّ يَرْجِعُ فَيُصَلِّي بِقَوْمِهِ تِلْكَ الصَّلاَةَ.

“Mu’adz bin Jabal dulu sholat Isya’ berbareng Nabi ﷺ, kemudian dia kembali lampau memimpin kaumnya sholat tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Meskipun sabda ini tidak menyebut secara eksplisit, para ustadz memahami bahwa sholat Nabi ﷺ dalam keadaan ini adalah sholat fardhu yangg sudah beliau tunaikan, dan sholat yangg kedua adalah sholat sunnah. Laki-laki pertama yangg bermakmum adalah sholat fardhu, dan seterusnya. Ini menunjukkan bahwa perbedaan niat antara pemimpin dan makmum tidak menjadi masalah.

Kesimpulan: Berdasarkan Hadis Mu’adz bin Jabal dan praktik para sahabat yangg disetujui oleh Nabi ﷺ, dapat disimpulkan bahwa sholat fardhu sah diimami oleh orang yangg sholatnya berstatus sunnah. Jadi, kebiasaan suami Anda untuk memimpin sholat wajib istrinya dengan niat sholat rawatib adalah sah dan sesuai dengan pandangan kebanyakan ulama. Ini merupakan salah satu kemudahan dan kelapangan dalam hukum Islam untuk memfasilitasi sholat berjamaah

Ponpes Al-Muflihun memberikan kesempatan bagi Anda untuk berzakat, berwakaf dan berinfak untuk keperluan santri dhuafa dan anak yatim yangg mukim di Pondol. Kirimkan biaya Anda melalui LazizMu KLL Ponpes Al Muflihun:

Kirim ke LazisMu KL Ponpes Al-Muflihun

No Rek:

BSI: 7890090073

Comments

comments

-->
Sumber almuflihun.com
almuflihun.com