Hukum Wudhu Mengusap Sepatu

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

  Lan  ngoesap moedjah sedinten sedaloe kangge tijang wonten grija, tigang daloe toemrap tijang kekesahan

Lan mengusap sepatu sehari semalam bagi orang yangg tinggal di rumah dan tiga hari bgi orang yangg sedang bepergian

–++++++

Islam memberikan kemudahan (ruskhsah) bagi orang yangg hendak berwudhu sementara dia memakai sepatu. Ia boleh berwudhu tanpa melepas sepatu dan diganti dengan mengusap sepatunya. Kondisi seperti ini mungkin terjadi di wilayah yangg sangat dingin alias dalam perjalanan alias kondisi tertentu sehingga dia merasa berat untuk melepas sepatunya.

Sebagai tukar dari basuhan kaki, dia cukup mengusap bagian atas sepatunya saja. Tentu jika dia telah memenuhi syarat-syarat sesuai norma fikih sehingga wudhu dengan mengusap sepatu bagian atas, dianggap sah.

Terkait dibolehkannya mengusap sepatu dalam wudhu terdapat dalil sebagai berikut:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ. (رواه مسلم)

 Artinya, “Sesungguhnya Nabi saw pernah berwudhu dengan mengusap ubun-ubunnya, mengusap surban yangg diikatkan di kepalanya, dan mengusap kedua sepatunya (sebagai tukar dari basuhan kaki).” (HR Muslim).

Adapun syarat mengusap sepatu dalam wudhu Syekh, disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Nihâyatuzzain. Menurut beliau, ada empat syarat yangg membolehkan orang mengusap sepatu sebagai tukar dari membasuh kaki dalam wudhu, yaitu:

 Pertama, kedua sepatu dipakai pada saat dia mempunyai wudhu secara sempurna dan tidak dilepasnya.

Kedua, kedua sepatu menutupi secara utuh bagian kaki yangg wajib dibasuh saat wudhu, ialah dari ujung kaki hingga dua mata kakinya.

Ketiga, sepatu yangg dikenakan termasuk sepatu yangg tidak mudah rusak ketika digunakan menempuh perjalanan jauh.

Keempat, sepatu yangg digunakan kudu suci alias tidak terkena najis. Syarat terakhir ini, tidak kudu terpenuhi sejak sebelum dikenakan. Terpenting, sebelum si pemakai sepatu berhadats (yang terhitung sejak dia memakai sepatunya), sepatu tersebut sudah dipastikan suci.

Mengusap sepatu dalam wudhu dianggap batal bila:

1). Terlihatnya bagian kaki yangg semestinya tertutup. 2). Batas waktu kebolehan mengusap sepatu telah habis

3). Ketika si pemakai sepatu mempunyai tanggungjawab mandi; baik lantaran junub, haid, nifas, alias melahirkan.

Adapun pemisah waktu kebolehan mengusap sepatu dalam wudhu, jika mukim sehari dan semalam dan jika musafir tiga hari dan tiga malam. Dalam riwayat hadits disebutkan:

  أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْخَصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً إِذا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا. (رَوَاهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ)

 Artinya, “Sungguh Nabi saw memberi pengecualian dengan pemisah waktu tiga hari dan tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yangg mukim, ketika dia telah bersuci (dengan wudhu) lampau memakai kedua sepatunya, ialah pengecualian mengusap kedua sepatunya sebagai tukar dari membasuh kedua kaki.” (HR Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Masa mulai terhitung sejak akhir hadats dan bukan dari awal memakai sepatu. Jadi, kapan pun hadasnya selesai, maka sejak itulah masanya terhitung. Wallahu a’lam

+++++++++

Syarah aqaidul iman: R Haiban Hadjid

….

Ponpes Al-Muflihun memberikan kesempatan bagi Anda untuk berzakat, berwakaf dan berinfak untuk pembangunan ruang kelas baru santri. Kirimkan biaya Anda melalui LazizMu KLL Ponpes Al Muflihun:

Bank Syariah Indonesia (ex.  BSM – Kode Bank 451)

7730 5030 77

(An KLL Ponpes Al Muflihun Zakat)

-->
Sumber almuflihun.com
almuflihun.com