Hukum Kupon Berhadiah - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Assalamu alaikum

Bagaimana jika duit pembelian kupon itu untuk tukar konsumsi dan kaos peserta aktivitas itu gimana ustadz?.
Misal kupon seharga 40 rbu dan mendapatkan Snack+ minum teh botol.dan kaos acara
Itu bagaimana?

Jawab:

Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh

​Terima kasih atas pertanyaannya.  norma jual beli kupon untuk acara, beserta dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah dalam teks aslinya.

​Hukum Jual Beli Kupon Acara
​Jika kupon seharga Rp40.000 itu ditukar dengan konsumsi (seperti snack dan minuman) serta kaos acara, transaksi ini pada dasarnya adalah jual beli yangg sah (bai’ sharih). Kupon dalam perihal ini berfaedah sebagai perangkat tukar yangg mewakili kewenangan peserta untuk mendapatkan barang-barang yangg sudah jelas.

​1. Dalil dari Al-Qur’an
Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan melarang praktik riba serta perjudian. Prinsip dasar ini menjadi landasan norma muamalah (interaksi sosial dan ekonomi) dalam Islam.
​Firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:
​وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
​Artinya: “…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

​Ayat ini secara definitif menegaskan bahwa jual beli adalah transaksi yangg diperbolehkan. Dalam kasus kupon ini, selama tidak ada unsur yangg bertentangan dengan hukum seperti riba alias perjudian, maka norma asalnya adalah boleh.

​2. Dalil dari Hadis
Transaksi jual beli kupon ini sah, selama tidak mengandung gharar (ketidakjelasan alias spekulasi yangg bisa merugikan salah satu pihak).
​Hadis dari Abu Hurairah:
​نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
​Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan lemparan batu mini (bai’ al-hashah) dan jual beli yangg mengandung ketidakjelasan (gharar).” (HR. Muslim, No. 1513)

​Dalam kasus kupon ini, jika peralatan yangg bakal diterima (snack, minuman, dan kaos) sudah jelas spesifikasinya, maka unsur gharar dapat dihindari. Sebaliknya, jika kupon itu adalah undian berhadiah di mana peserta tidak pasti mendapatkan apa-apa, maka unsur gharar dan perjudiannya sangat kuat, dan ini dilarang.

​3. Pendapat Ulama
​Jual beli kupon untuk merchandise dan konsumsi adalah sah. Ulama fikih kontemporer beranggapan bahwa transaksi ini adalah jual beli paket barang. Harga kupon (misalnya Rp40.000) adalah nilai dari paket tersebut. Selama barang-barang yangg didapat sudah jelas, tidak ada masalah syar’i.

​Perbedaan dengan pertaruhan (maisir). Perjudian adalah permainan untung-untungan di mana salah satu pihak bakal untung dan pihak lain bakal rugi. Dalam kasus kupon aktivitas ini, semua peserta yangg membeli kupon pasti bakal mendapatkan peralatan yangg dijanjikan, sehingga tidak ada unsur untung-untungan.

​Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah (Dewan Fatwa Saudi Arabia). Mereka beranggapan bahwa menjual tiket alias kupon untuk aktivitas adalah boleh, selama tidak ada unsur perjudian. Jika tiket itu hanya untuk mendapatkan akses dan beberapa akomodasi yangg jelas, maka itu adalah transaksi sewa (ijarah) alias jual beli jasa dan barang, yangg semuanya dibolehkan.

​Kesimpulan
​Menjual kupon seharga Rp40.000 untuk mendapatkan snack, minuman, dan kaos aktivitas hukumnya sah (halal). Transaksi ini termasuk dalam kategori jual beli yangg dibolehkan dalam Islam. Hal ini dikarenakan:

​Tidak ada gharar: Barang yangg diperjualbelikan (paket konsumsi dan kaos) sudah jelas.

​Bukan perjudian: Setiap pembeli kupon dijamin mendapatkan barang-barang tersebut, bukan undian yangg berkarakter untung-untungan.

​Tujuan yangg jelas: Dana yangg terkumpul digunakan untuk membiayai kebutuhan acara, bukan untuk perjudian.
​Dengan demikian, selama spesifikasi peralatan yangg bakal didapat sudah dijelaskan dengan transparan kepada pembeli, maka transaksi ini sesuai dengan hukum Islam.

Comments

comments

-->
Sumber almuflihun.com
almuflihun.com