Apakah untuk Shalat Zhuhur, Wanita Harus Menunggu Selesai Shalat Jumat? - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

wahyudi August 16, 2025 Fikih Dan Fatwa, Uncategorized, Ushul Fikih 16 Views

Wanita tidak perlu menunggu shalat Jumat selesai di masjid untuk melaksanakan shalat Zuhur. Mereka bisa menunaikan shalat Zuhur segera setelah masuk waktu Zuhur, ialah sejak mentari tergelincir. Pendapat ini adalah pandangan kebanyakan ustadz dan didukung oleh beberapa dalil.

Dalil dan Pendapat Ulama

Kewajiban shalat Jumat hanya bertindak bagi laki-laki yangg sudah baligh, berakal sehat, merdeka, dan tidak mempunyai halangan syar’i (seperti sakit alias musafir). Wanita tidak termasuk dalam golongan yangg diwajibkan shalat Jumat.

Dalil dari Hadis Nabi saw:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

“Shalat Jumat adalah tanggungjawab bagi setiap muslim secara berjamaah, selain empat golongan: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.”

Hadis ini secara jelas mengecualikan wanita dari tanggungjawab shalat Jumat. Oleh lantaran shalat Jumat adalah pengganti shalat Zuhur, maka bagi mereka yangg tidak diwajibkan shalat Jumat, tanggungjawab shalat Zuhur tetap bertindak sesuai dengan waktunya.

Pendapat Para Ulama

  • Imam Syafi’i: Dalam ajaran Syafi’i, shalat Jumat adalah tanggungjawab yangg menggugurkan tanggungjawab shalat Zuhur. Namun, tanggungjawab ini hanya bertindak bagi laki-laki. Bagi wanita, mereka tetap diwajibkan shalat Zuhur dan dapat melaksanakannya di awal waktu.
  • Imam Malik: Mazhab Maliki juga beranggapan bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi wanita. Mereka dapat melaksanakan shalat Zuhur di rumah saat waktunya sudah tiba.
  • Imam Ahmad bin Hanbal: Mazhab Hambali juga mempunyai pandangan yangg sama. Wanita boleh shalat Zuhur setelah azan Zuhur berkumandang, meskipun shalat Jumat di masjid belum dimulai.

Dengan demikian, tidak ada argumen syar’i yangg mengharuskan wanita menunggu selesainya shalat Jumat. Mereka dapat melaksanakan shalat Zuhur di awal waktu untuk menghindari tasyabbuh (menyerupai) laki-laki yangg wajib shalat Jumat dan untuk segera menunaikan tanggungjawab shalat fardhu mereka. (KH Wahyudi Saeju Abdurrahim, Lc, M.M: Anggota Majelis Tablig PWM dan Pimpinan Pondok Pesantren Modern Al-Muflihun Temanggung)

—-

Ponpes Al-Muflihun memberikan kesempatan bagi Anda untuk berzakat, berwakaf dan berinfak untuk keperluan santri dhuafa dan anak yatim yangg mukim di Pondol. Kirimkan biaya Anda melalui LazizMu KLL Ponpes Al Muflihun:

Kirim ke LazisMu KL Ponpes Al-Muflihun

No Rek:

BSI: 7890090073

Comments

comments

Check Also

Lingkungan dalam Perspektif Hadis Nabi

Dalam Islam, menjaga lingkungan adalah bagian tak terpisahkan dari ketaatan (‘aqidah) dan ibadah (‘ibadah). Konsep …

-->
Sumber almuflihun.com
almuflihun.com