Palangka Raya, Suara ‘Aisyiyah – Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapatkan kunjungan dari Tim Verifikator Faktual Lapangan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalteng untuk melakukan Re-Akreditasi sebagai syarat untuk akreditasi.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (10/9) di instansi Posbakum Jl. RTA.Milono KM. 1,5 kota Palangka Raya Kalimantan Tengah.
Sanawiah, Ketua Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) ‘Aisyiyah Kalteng, didampingi oleh Gusti Ema Nor Rezeki (staf POSBAKUM) dan Hurul Aini Putri (Paralegal), menerima langsung kehadiran tim Verifikator Faktual Lapangan dari Kemenkumham Kalteng yangg terdiri dari 4 orang.
POSBAKUM ‘Aisyiyah didirikan berasas petunjuk Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah sebagai program prioritas untuk melayani masyarakat dan menjadi solusi terhadap persoalan norma yangg semakin meningkat, khusunya terhadap wanita dan anak yangg mengalami kekerasan.
Sanawiah menyampaikan POSBAKUM ‘Aisyiyah Kalteng merupakan sebuah tempat masyarakat dalam mencari keadilan norma tanpa diskriminasi, memberikan support norma kepada wanita dan anak yangg mengalami kekerasan, khususnya di Kalteng.
Baca Juga: Menanggulangi Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
POSBAKUM ‘Aisyiyah menjadi bentuk nyata pelayanan norma dan pemenuhan kewenangan serta keadilan bagi masyarakat dalam ranah hukum.
“POSBAKUM ‘Aisyiyah Kalteng sudah terakreditasi C di tahun 2022-2025, sudah melangkah kurang lebih 3 tahun, sesuai ketentuan dari Kemenkumham maka POSBAKUM ‘Aisyiyah Kalteng kembali melakukan persiapan Akreditasi untuk 2025-2027, yangg diawali penyusunan syarat-syarat serta ketentuan diantaranya mengunggah berkas litigasi dan non litigasi, setelah pengunggahan, verifikasi berkas, dan alhamdullillah hari ini dapat dilakukan verifikasi lapangan. Semoga hasil yangg didapatkan memuaskan ialah dengan nilai B,” ujarnya.
POSBAKUM ‘Aisyiyah Kalteng yangg dapat terdaftar di Kemenkumham RI sebagai salah satu pusat support kepada masyarakat yangg memerlukan support hukum, sehingga dengan adanya legalisasi lanjutan dapat meningkatkan jasa dan keahlian yangg baik, sehingga jasa support bagi masyarakat yangg tidak bisa bisa menjangkau semua lapisan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan pendampingan norma yangg prima. (mf/sa)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·