Teladan Politik Nabi Muhammad dalam Piagam Madinah

Sedang Trending 2 tahun yang lalu
Wakil Ketua PWM Jatim M. Khoirul Abduh

ISLAM merupakan kepercayaan multi-aspek yangg mencakup segala macam bagian dan persoalan. Salah satu di antaranya menyangkut urusan politik. Hal itu sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW ketika menginisiasi lahirnya Piagam Madinah. Tata patokan terbaik pada masanya.

Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, M. Khoirul Abduh mengisahkan tentang sosok Nabi Muhammad SAW sebagai sosok yangg sangat fenomenal. Bukan hanya lantaran keteladanan sifat, sikap dan tindakannya, namun juga terobosan-terobosan yangg dilakukannya dalam aspek politik, ialah dengan menginisiasi lahirnya Piagam Madinah.

“Piagam Madinah itu sangat hebat. Itu kan contoh nyata dari Nabi Muhammad SAW berangkaian dengan politik dan tata patokan pemerintahan,” kisahnya dalam Regional Meeting VI Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PWM Jatim di Aula Gedung PKP-RI Bangkalan, Sabtu (16/9/2023).

Agenda LHKP PWM Jatim turun ke tiap wilayah pemilihan (dapil) kali ini menyasar wilayah Madura Raya. Hadir perwakilan dari LHKP PDM Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep. Juga dihadiri oleh perwakilan organisasi otonom (Ortom) Muhammadiyah se Madura.

Menurut Mantan Ketum PWPM Jatim itu, Piagam Madinah adalah suatu tata patokan dan tata kelola negara terbaik dan tercanggih pada masanya. Bahwa, seorang muslim bisa melahirkan pemikiran tentang ketatanegaraan yangg sangat revolusioner dan bisa menjawab alias menjadi solusi atas persoalan yangg dialami oleh umat di kala itu.

“Piagam madinah itu UU (Undang-undang) yangg sangat canggih. Tata aturan, tata kelola negara termodern, apalagi terbaik di bumi pada masanya,” terang dia.

Pria asal Jombang, Jawa Timur itu menerangkan, Piagam Madinah adalah sebuah arsip perjanjian umum Nabi Muhammad SAW dengan seluruh suku dan kaum krusial di Yatsrib,Madinah sekarang. Piagam perjanjian tersebut diinisiasi dan disusunnya dalam empat bagian dengan terdiri atas 47 pasal.

“Perjanjian tersebut disusun dengan sangat jelas, bermaksud untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Selain itu, dalam Piagam Madinah menetapkan sejumlah kewenangan dan tanggungjawab bagi seluruh komunitas-komunitas di Madinah, sehingga menjadi suatu kesatuan organisasi yangg disebut ummah. Jadi tata patokan itu tidak hanya untuk kaum muslimin saja,” tandasnya. (*)

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

-->
Sumber MaklumatID
MaklumatID