Barang Bukti Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BE 3827 WJ milik korban
WARTAMU.ID, Way Kanan – Tim Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil membekuk pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda centrifugal di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 29 Juli 2024.
Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial TM (44), berdomisili di Desa Siring Agung, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Blambangan Umpu, AKP Catur Hendro Sutejo, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah mendongkel pintu samping rumah korban dan mengambil sepeda centrifugal yang terparkir di garasi. Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di salah satu rumah di Kampung Gunung Sangkaran.
Korban, Abu Nasyir, baru menyadari adanya pencurian ketika terbangun dan menemukan pintu samping yang menuju ke garasi terbuka dengan bekas congkelan. Sepeda centrifugal Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BE 3827 WJ miliknya sudah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7,5 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.
Dibaca: 2,523
Laman: 1 2
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·