Wudu secara bahasa berasal dari kata “wadla’a” yangg berfaedah bersih, dan secara istilah adalah menggunakan air suci untuk membersihkan empat personil tubuh (wajah, dua tangan, kepala, dan kaki) sesuai aturan. Mencuci telinga berkarakter sunnah. Wudu menjadi syarat sahnya salat yangg dilakukan setiap hari oleh umat Muslim.
Najis adalah kotoran yangg berkarakter bentuk (tampak) dan langkah membersihkannya telah dijelaskan secara rinci. Sementara itu, hadas berkarakter kotoran jiwa dan langkah menyucikannya adalah dengan wudu, mandi, alias tayamum sebagai pengganti wudu dan mandi. Wudu digunakan untuk menghilangkan hadas kecil, mandi untuk hadas besar, dan tayamum dilakukan jika tidak memungkinkan berwudu alias mandi.
Dalil tentang tanggungjawab wudu terdapat dalam QS. Al-Ma’idah ayat 6: “Hai orang-orang yangg beriman, andaikan Anda hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu serta basuhlah kakimu sampai mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 5:6)
Selain itu, terdapat juga sabda Nabi SAW: “Allah tidak menerima shalat seseorang jika dia berhadats sampai dia berwudu.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, dan Ahmad).
Rukun Wudu
Rukun wudu adalah hal-hal yangg wajib dilakukan dalam berwudu. Rukun ini berasas QS. Al-Ma’idah ayat 6, yangg menyebut empat personil tubuh yangg wajib dibasuh saat berwudu. Karena niat menentukan sah alias tidaknya suatu amalan, dan Nabi SAW selalu berwudu secara tertib, kebanyakan ustadz beranggapan bahwa niat dan tertib termasuk dalam rukun wudu. Namun, ustadz Hanafiyah beranggapan bahwa niat dan tertib termasuk sunnah, sehingga rukun wudu hanya empat, sesuai dengan QS. Al-Ma’idah: 6. Meskipun ada perbedaan pendapat, para ustadz sepakat mengenai empat rukun wudu:
- Membasuh wajah.
- “Hai orang-orang yangg beriman, andaikan Anda hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu serta basuhlah kakimu sampai mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 5:6)
- Membasuh kedua tangan hingga siku.
- Hal ini juga diperintahkan dalam ayat di atas, dan dibasuh satu kali sebagai minimalnya.
- Mengusap kepala.
- Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma’idah ayat 6, “…dan sapulah kepalamu…”
- Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
- Ini termasuk rukun wudu yangg disebutkan dalam QS. Al-Ma’idah ayat 6.
Rukun wudu ini hanya menunjukkan perihal minimal yangg wajib dibasuh, terutama saat air terbatas. Namun, ketika tidak ada hambatan air, disunnahkan untuk berwudu sesuai tata langkah yangg diajarkan Nabi Muhammad SAW secara lengkap.
Dari sabda yangg diriwayatkan oleh Humran, mantan budak Utsman bin Affan RA, disebutkan tata langkah wudhu yangg diajarkan Rasulullah SAW. Utsman RA berkata: “Utsman bin Affan r.a. meminta tempat air, lampau berwudhu. Ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, lampau tangan kirinya juga tiga kali. Ia kemudian mengusap kepalanya, lampau membasuh kaki kanannya hingga mata kaki tiga kali, kemudian kaki kirinya juga tiga kali. Utsman kemudian berkata, ‘Saya memandang Rasulullah SAW berwudhu seperti ini’.” (HR. Muttafaq ‘alayh dari Humran).
Tata Cara Wudu
Tata langkah wudu komplit yangg sesuai sunnah Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Alat-alat yangg Dapat Digunakan untuk Bersuci
- Niat berwudu lantaran Allah dengan mengucapkan bismillah.
- Rasulullah bersabda, “Tidak ada wudhu bagi orang yangg tidak menyebut nama Allah” (HR. Nasa’i dan Ibn Khuzaimah).
- Membasuh kedua telapak tangan tiga kali, serta menyela-nyelai jari-jemari.
- Rasulullah bersabda, “Sempurnakanlah wudhu dan sela-selailah jemari tangan…” (HR. Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud).
- Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung, lampau menyemburkannya tiga kali.
- Dari Abdullah bin Zaid RA, “Setelah Nabi SAW membasuh kedua tangannya, beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung, lampau menyemburkannya tiga kali” (HR. Muttafaq ‘alayh).
- Membasuh wajah tiga kali secara merata.
- Membasuh wajah dengan menyapu seluruh bagian secara menyeluruh, termasuk bagian dalam mata.
- Membasuh kedua tangan hingga siku tiga kali.
- Rasulullah membasuh tangan kanan hingga siku tiga kali, kemudian tangan kiri dengan langkah yangg sama.
- Mengusap kepala satu kali, serta telinga.
- Mengusap seluruh kepala, bukan hanya sebagian. “Nabi SAW mengusap kepalanya sekaligus telinga dengan satu kali usapan” (HR. Abu Dawud).
- Membasuh kaki hingga mata kaki, menyela-nyelai jemari kaki tiga kali.
- “Rasulullah SAW membasuh kaki kanan hingga kedua mata kaki tiga kali, kemudian kaki kiri dengan langkah yangg sama.” (HR. Muttafaq ‘alayh dari Humran).
- Melakukan semua langkah dengan tertib.
- Para ustadz sepakat bahwa tertib dalam melaksanakan wudu adalah sunnah yangg ditekankan oleh Nabi.
- Setelah wudhu, Rasulullah menganjurkan untuk membaca syahadat
Rasulullah SAW sangat menekankan kesempurnaan dalam wudu, sebagaimana dijelaskan oleh Umar bin Khattab RA: “Seseorang datang kepada Nabi SAW setelah berwudu, tetapi dia meninggalkan sebagian mini telapak kakinya tidak terkena air. Maka Nabi SAW bersabda, ‘Kembalilah dan sempurnakan wudumu!‘” (HR. Abu Dawud, Ibn Majah, dan Ahmad).
Hal yangg Membatalkan Wudu
1. Keluarnya sesuatu dari dua lubang bawah (qubul dan dubur), baik lantaran hadas mini maupun besar. Hadas mini meliputi buang air besar, kencing, kentut, madzi, wadi, dan istihadhah. Istihadhah adalah darah yangg keluar terus-menerus dari wanita di luar waktu menstruasi dan nifas. Wanita yangg mengalami istihadhah wajib berwudu setiap kali salat, dan mandi hanya diwajibkan sekali setelah haidnya berhenti.
2. Tidur nyenyak dalam posisi berbaring. Jika tidur dalam keadaan duduk, tidak membatalkan wudu. Hal ini dijelaskan dalam sabda yangg diriwayatkan oleh Anas bin Malik, di mana para sahabat menunggu waktu salat Isya hingga kepala mereka terkantuk-kantuk tetapi tetap melakukan salat tanpa berwudu lagi. (HR. Abu Daud dan Ahmad).
3. Menyentuh kemaluan tanpa pembatas. Mayoritas ustadz seperti Malikiyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah beranggapan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudu, berasas sabda Nabi: “Barangsiapa yangg menyentuh kemaluannya, maka janganlah dia salat sebelum berwudu.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibn Majah).
4. Hilang akal, seperti gila, pingsan, alias mabuk.
5. Bersetubuh. Dalam QS. Al-Ma’idah ayat 6, “saling bersentuhan” diartikan sebagai bersetubuh menurut pendapat mahir bahasa dan ustadz Hanafiyah serta Muhammadiyah.
(salma)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·