Sieradmu.com Klaten – Relawan Gerakan Ambar Soeseno Profesionalitas Optimalisasi Lestari (Gaspol) menggelar Talk Show yangg dikuti para Kepala Desa dan perangkat di Kabupaten Klaten, Sabtu (22/6/2024) siang di Tjokro Hotel Klaten.
Talk show berjudul penguatan pemerintah desa bebeas korupsi menuju masyarakat desa sejahtera. Menghadirkan dua narasumber ialah Dr. Eko Suwarni merupakan master norma dari Pemuda Pancasila Jateng dan Dr. Ambar Soeseno putra original Klaten yangg saat ini tetap menjadi abdi negara sipil negara (ASN) di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Marwan Cholil mewakili Relawan Gaspol Klaten, mengatakan tujuannya aktivitas tersebut ialah memberikan pemahaman mendalam terhadap aparatur pemerintah desa tentang strategi efektif dalam memberantas korupsi di pemerintahan desa.
“Dengan tata kelola yangg bersih dan bebas dari jeratan korupsi diharapkan pembangunan desa dapat melangkah lebih efesien dan berakibat langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Lewat talk show inilah, katanya, bakal dapat diwujudkan pemerintahan desa yangg profesional, akuntabel dan transparan.Sehingga tidak ada lagi Kades alias perangkat desa yangg tersandung kasus korupsi”,katanya.
Dalam kesempatan tersebut , Ambar Suseno dari Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Penindakan KPK menyampaikan tentang gimana penguatan masyarakat desa yangg outputnya masyarakat desa tersebut menjadi lebih sejahtera.
“Kepala desa dan perangkat ini merupakan garda terdepan bagi penggerak roda perekonomian , tentuna kami perlu mendengar gimana Kades dan perangkat ini bekerja secara nyaman, ada pendampingan ada perlindungan yangg menjadi perhatian para abdi negara penegak norma di Kepolisian dan Kejaksaan maupun di inspektorat”,katanya.
Ambar yangg diketahui berkeinginan ikut berkntestasi di Pilkada ini menyebut, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Jaksa Agung RI belum lama ini menandatangani Nota Kesepahaman. Memorandum of Understanding (MoU) yangg ditandatangani itu memuat kesepahaman antara ketiga lembaga dalam Penanganan Laporan alias Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Adapun maksud dari penandatanganan yangg dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian, berbareng Kejaksaan ini bakal menjadi pedoman mengenai koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Melalui Nota Kesepahaman tersebut, secara rinci dan terarah diatur sistem koordinasi yangg dilakukan perihal penanganan laporan alias pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah”,ucap Ambar.
Dia menyebut MOU ini sebnernya sebagai solusi dari para kades agar tetap nyaman bekerja ada pendampingan sehingga nantinya Klaten ini bakal lebih maju.
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·