Tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024 Sesuai PKPU No. 2 Tahun 2024 - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu
Ilustrasi

WARTAMU.ID, Jakarta – Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 telah memasuki berbagai tahapan penting sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun 2024. Berikut adalah rangkaian tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan:

  1. Perencanaan Program dan Anggaran
    Tahap ini dimulai pada 26 Januari 2024, di mana perencanaan programme dan anggaran disusun untuk memastikan kelancaran seluruh proses Pemilu 2024.
  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
    Pada 18 November 2024, penyusunan peraturan untuk penyelenggaraan pemilihan dilakukan, yang mencakup penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.
  3. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
    Dari 17 April 2024 hingga 5 November 2024, dilakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
  4. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS
    Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pembentukan panitia pengawas di tingkat kecamatan, lapangan, dan tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan.
  5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
    Tahap ini berlangsung dari 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024. Pada masa ini, pemantau pemilihan dapat mendaftarkan diri untuk turut serta mengawasi jalannya Pemilu 2024.
  6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
    Proses penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dijadwalkan mulai dari 24 April 2024 hingga 31 Mei 2024.
  7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
    Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih akan berlangsung dari 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024.
  8. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
    Tahap ini akan dilaksanakan mulai dari 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
  9. Pengumuman dan Pendaftaran Pasangan Calon
    Pengumuman pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024. Sedangkan, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
  10. Penelitian Persyaratan Calon
    Penelitian persyaratan calon berlangsung dari 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.
  11. Penetapan Pasangan Calon
    Penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.
  12. Pelaksanaan Kampanye
    Kampanye untuk Pemilu 2024 dijadwalkan mulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
  13. Pelaksanaan Pemungutan Suara
    Hari pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan pada 27 November 2024.
  14. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemilu
    Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemilu akan berlangsung dari 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.

Dengan mengikuti tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan ini, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan demokratis. Seluruh pihak, baik penyelenggara pemilu maupun masyarakat, diharapkan untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemilihan berlangsung.

Sumber: PKPU No. 2 Tahun 2024

Dibaca: 1,890

-->
Sumber wartamu.id
wartamu.id