Pajak Karbon: Solusi Inovatif Tangani Perubahan Iklim di Indonesia - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Wuku Astuti, S.E., M.Ak., Akt., CA

WARTAMU.ID, Yogyakarta – Perubahan iklim sebagai isu world mendesak penanganan serius melalui berbagai kebijakan inovatif. Salah satu instrumen kebijakan yang kini diterapkan di Indonesia adalah pajak karbon. Hal ini disampaikan oleh Wuku Astuti, S.E., M.Ak., Akt., CA, dalam diskusi akademik di Kampus Terpadu Universitas Widya Mataram (UWM), Selasa (10/12/2024).

Wuku menjelaskan bahwa pajak karbon bertujuan untuk menginternalisasi biaya eksternalitas negatif yang dihasilkan oleh emisi karbon. “Dalam teori ekonomi lingkungan, pajak karbon adalah bentuk Pigovian Tax, di mana beban pajak dikenakan untuk mengoreksi eksternalitas negatif dari aktivitas ekonomi. Kebijakan ini dapat mendorong pelaku industri untuk mengadopsi teknologi rendah karbon atau meningkatkan efisiensi energi guna mengurangi biaya pajak,” papar dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi UWM tersebut.

Implementasi pajak karbon di Indonesia menghadapi tantangan besar, terutama dalam sektor ekonomi dan akuntansi lingkungan. Menurut Wuku, kebijakan ini berpotensi meningkatkan biaya produksi, khususnya bagi industri yang bergantung pada bahan bakar fosil. “Dalam jangka pendek, kenaikan biaya produksi ini dapat memengaruhi daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional,” ungkapnya.

Namun, Wuku juga menyoroti peluang ekonomi yang bisa dihasilkan oleh kebijakan ini. Pajak karbon dapat mendorong inovasi teknologi hijau, menciptakan pasar energi bersih, dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan karbon internasional. “Pengembangan energi terbarukan seperti star dan angin, serta teknologi penangkapan karbon, dapat menjadi solusi strategis untuk memitigasi dampak kenaikan biaya produksi,” tambahnya.

Negara-negara seperti Swedia dan Norwegia telah menunjukkan bahwa pajak karbon, jika didukung oleh kebijakan insentif, dapat secara simultan mengurangi emisi karbon dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Hal ini menjadi pembelajaran penting bagi Indonesia dalam merancang kebijakan serupa.

Keberhasilan implementasi pajak karbon di Indonesia memerlukan sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat. Dari perspektif akuntansi lingkungan, Wuku menekankan perlunya kerangka pelaporan emisi berbasis standar internasional untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.

“Pendekatan bertahap dalam penerapan tarif pajak juga penting untuk memberikan waktu adaptasi bagi pelaku industri. Dengan demikian, pajak karbon tidak hanya menjadi instrumen pengendalian emisi, tetapi juga alat transformasi menuju ekonomi rendah karbon,” pungkas Wuku, yang juga merupakan mahasiswi Program Doktoral Ilmu Akuntansi STIE YKPN.

Kebijakan pajak karbon di Indonesia diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk mengatasi perubahan iklim sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru melalui pengembangan teknologi ramah lingkungan.

Dibaca: 2,342

-->
Sumber wartamu.id
wartamu.id