PAHAM Indonesia Cabang Surabaya Desak Pemkot Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 6 hari yang lalu

PAHAM Indonesia Cabang Surabaya Desak Pemkot Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Direktur PAHAM Indonesia Cabang Surabaya, HMI El Hakim SH MH. (Foto: Dok.)

MAKLUMAT — Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Surabaya mendesak Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Direktur PAHAM Indonesia Cabang Surabaya, HMI El Hakim SH MH, menyebut perlunya revisi terhadap Perda 2/2019 tersebut lantaran secara substansial dinilai telah tertinggal dari izin nasional maupun kondisi sosial yangg berkembang.

“Perda 2/2019 KTR sudah saatnya ditinjau ulang untuk direvisi mengingat ketentuan nasional baik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai patokan pelaksanaannya perihal pengendalian tembakau,” ujarnya kepada Maklumat.id, Jumat (17/10/2025).

Menurut laki-laki yangg berkawan disapa Cak Hakim itu, perlindungan kewenangan asasi manusia (HAM) terutama untuk memberikan agunan bagi penduduk yangg tidak merokok adalah sesuatu yangg krusial.

“Hal paling krusial dan urgen atas perihal ini adalah perlunya perlindungan kewenangan asasi manusia terutama agunan bagi penduduk yangg tidak merokok agar kewenangan atas lingkungan yangg sehat dan bebas asap rokok, termasuk sejenis vape juga ditegaskan mengingat saat ini cukup masif kampanye rokok elektronik alias vape ini ditengah generasi muda termasuk anak dibawah umur,” tandasnya.

Lebih lanjut, PAHAM Indonesia Cabang Surabaya berambisi Pemkot dan DPRD Kota Surabaya serius untuk menyegerakan revisi Perda KTR maupun patokan serta kebijakan turunannya, agar akibat kesehatan yangg diakibatkan oleh produk tembakau alias sejenisnya seperti vape bisa segera ditangani guna menyelamatkan generasi muda, serta melindungi kewenangan atas lingkungan sehat bagi penduduk yangg tidak merokok.

*) Penulis: Ubay NA

-->
Sumber MaklumatID
MaklumatID