Menag Nasaruddin Umar mendorong pembentukan OJK Syariah agar amal dan wakaf punya penjaga moral di bumi keuangan. (Foto: Ist)
MAKLUMAT – Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Syariah sebagai lembaga pengawas unik yangg mengatur tata kelola biaya umat Islam di Indonesia. Ia menilai, potensi biaya umat yangg mencapai Rp1.000 triliun per tahun terlalu besar untuk dibiarkan tanpa sistem pengawasan yangg kuat dan transparan.
“Kalau biaya umat ini diatur lewat OJK Syariah, maka nilainya bisa menyaingi pendapatan pajak negara. Ini kekayaan karun umat yangg belum tergarap,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Sabtu (18/10).
Nasaruddin menjelaskan, biaya tersebut berasal dari zakat, wakaf, infaq, sedekah, biaya halal, serta pengelolaan haji dan sukuk syariah. Selama ini, kata dia, belum ada lembaga tunggal yangg mengawasi secara menyeluruh arus biaya tersebut.
“Kalau di sektor finansial konvensional ada OJK yangg mengontrol perbankan, maka di sektor finansial umat juga kudu ada lembaga yangg menjaga moral, integritas, dan transparansi,” tegasnya.
Menag juga mengingatkan, pengelolaan amal dan wakaf tidak boleh diserahkan sepenuhnya pada kebijakan lembaga masing-masing. Ia menyebut, Baznas dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tetap memerlukan pengawasan agar biaya tidak salah sasaran.
“Jangan sampai ketua Baznas alias BWI menyalurkan support tanpa kontrol. Dengan adanya OJK Syariah, semua bakal melangkah dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” kata dia.
Menag menambahkan pengelolaan biaya umat yangg efektif bisa menjadi kekuatan ekonomi nasional sekaligus instrumen pengentasan kemiskinan. “Kalau separuh saja biaya amal dan wakaf terserap dengan baik, 20 juta rakyat miskin bisa terbebas dari jerat kemiskinan.Langkah pembentukan OJK Syariah ini, bukan hanya urusan administratif, tapi juga moral,’’ jelasnya.
*) Penulis: R Giordano
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·