Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah David EfendiPENGADILAN Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta akhirnya menolak gugatan PT. Tri Usaha Mandiri (TUM) atas dicabutnya izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut di Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan, Riau oleh Kementerian ATR/BPN. Amar putusan dengan nomor 89/G/2023/PTUN.JKT dibacakan dalam sidang yangg berlangsung, Kamis (31/8/2023) lalu.
Isi putusannya, PTUN Jakarta menolak keseluruhan permohonan penggugat dan menyatakan eksepsi gugatan tidak diterima. PTUN juga menghukum penggugat, ialah PT. TUM untuk bayar biaya perkara sebesar Rp420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Mendapatkan buletin ihwal ditolaknya gugatan PT. TUM, alias kemenangan masyarakat Pulau Mandol, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan bakal mendukung penuh perjuangan masyarakat Pulau Mandol pasca dicabutnya izin HGU PT. TUM.
“Selamat bagi masyarakat di Pulau Mendol dan seluruh pihak yangg terlibat dalam perjuangan. Ini merupakan kemenangan rakyat. Kemenangan Indonesia. Semua pihak kudu merayakan kemenangan ini,” kata David Effendi, Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah kepada maklumat.id, Senin (11/09/2023).
David lampau menerangkan upaya yangg dilakukan oleh pihaknya, ialah LHKP PP Muhammadiyah yangg diakui telah ikut terlibat dalam penyusunan amicus curiae dan juga berdiri berbareng masyarakat Pulau Mendol. Ia menjelaskan, sekilas kebenaran kasus di Pulau Mendol sebagaimana terdapat dalam laporan investigasi berjudul HGU tidak aktif, pemicu bentrok di Pulau Mendol: ‘Menagih Janji Reforma Agraria dari Ruang Penyelesaian Konflik’, yangg diterbitkan oleh WALHI Riau, disebutkan sejumlah persoalan yangg dilakukan oleh PT. TUM.
Pertama, PT TUM melakukan aktivitas pembukaan kanal. Menurut info dari warga, aktivitas pembukaan kanal dilakukan pada bulan Juni 2022. Kanal yangg dibangun mempunyai panjang 950 meter dengan kedalaman 2 meter lebih.
Kemudian yangg kedua, PT TUM melakukan pembangunan kanal hingga bibir pantai. Ujung kanal yangg dibangun hanya berjarak sektar ±5 meter dari laut. Sementara yangg ketiga, hasil olah gambaran satelit tutupan rimba memperlihatkan kerapatannya mencapai >30%. Lokasi tutupan rimba ini berada di Desa Teluk Dalam.
Seharusnya letak ini kembali ditetapkan menjadi area rimba sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres Moratorium Kelapa Sawit).
Selanjutnya, keempat adalah HGU diterbitkan di atas 9,96 ha kegunaan lindung ekosistem gambut non kubah gambut dan 5.679,53 ha kegunaan lindung ekosistem gambut kubah gambut. Hanya 419,07 ha yangg berada di kegunaan budidaya. Kelima, Hasil pemantauan lapangan memperlihatkan bahwa betul areal HGU bertumpang tindih dengan pemukiman dan kebun masyarakat. Keenam, adanya info telah terjadi jual beli tanah antara PT TUM dan masyarakat; dan Ketujuh, letak HGU juga merupakan kediaman bagi beberapa satwa unik Pulau Mendol, seperti Biawak, Mawas alias Monyet Besar, Pelanduk dan Rusa.
“Sikap dan dorongan LHKP PP Muhammadiyah dalam beberapa kali Regional Meeting telah membincang rumor sumber daya alam (SDA), dan itu menjadi rumor sangat krusial yangg menjadi perhatian LHKP di wilayah area Indonesia timur, Kalimantan, dan Sumatera. Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas apalagi memberikan amanah agar kader Muhammadiyah serius memberikan perhatian pada proyek yangg banyak menimbulkan penyingkiran hak, ancaman bagi HAM dan lingkungan hidup,” terangnya.
David mengungkapkan, Muhammadiyah perlu lebih sensitif dan bekerja keras untuk memihak kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. “Dalam rumor strategis yangg masuk sebagai tantangan Muhammadiyah pada Tanwir jelang Muktamar ke-44 Tahun 2000 adalah aktivitas pengamanan sumber daya alam. LHKP punya komitmen itu dengan bidang politik sumber daya alam,” ungkap pengajar Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu.
Lebih jauh, LHKP PP Muhammadiyah mendesak negara agar pada masa yangg bakal datang tidak memberikan beban ekologis skala besar seperti perkebunan, pertambangan, prasarana raksasa, dan proyek lainnya yangg bakal melanggengkan kehancuran lingkungan, khususnya pulau-pulau kecil, seperti Pulau Mendol, serta beragam proyek Pembangunan yangg mempercepat tenggelamnya pulau-pulau mini sekaligus memperburuk kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, pembangunan di pulau-pulau mini kudu mengutamakan pemulihan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
“Pasca HGU PT TUM seluas 6.055,77 hektar dicabut, lahan seluas itu wajib diserahkan kepada masyarakat yangg menjadi pemilik wilayah tersebut, sebagai penerapan dari reforma agraria,” pungkasnya.(*)
Reporter: Ubay NA
Editor: Aan Hariyanto
2 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·