Kades Ponggok Klarifikasi Soal Urusan Pribadi, Mestinya Bisa Diselesaikan Kekeluargaan - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Sieradmu.com Klaten –  Kabar Kepala Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Junaedhi Mulyono, berikan penjelasan mengenai berita penetapan tersangka kasus penipuan oleh Polda Jateng  yang sempat viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Dirinya menyebut ada upaya kriminalisasi dan siap melakukan upaya hukum.

Saat dikonfirmasi sieradmu media, Kades Ponggok, Junaedhi Mulyono menyatakan jika selama ini mempunyai urusan pribadi mengenai hutang piutang dengan KPH Aryo Hidayat Adiseno yangg merupakan owner P. SHA  di Solo.  Namun komitmen untuk mengembalikan sudah dilakukan dengan langkah rutin mengangsur dan sudah lunas sebesar 4,7 miliar dari total pinjaman 4,5 miliar.

“Memang secara pribadi saya sudah beritikad baik dengan rutin mengembalikan sampai diangka 3,2 miliar, dalam masa pengembalian kekurangannya saya dilaporkan ke Polda Jateng, namun sampai pada tahap investigasi kekurangan itu sudah dilunasi yangg 1,5 miliar”,kata Junaedhi Mulyono, Sabtu (30/8/2025).

Dijelaskan, dari persoalan hutang piutang tersebut juga sudah dilakukan mediasi yangg menyepakati pengembalian 1,5 miliar, jika sudah dikembalikan itu mestinya persoalan dapat terselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak sampai ke Pengadilan.

“Harapannya memang sudah selesai dengan kesepakatan dari hasil mediasi, tidak perlu sampai ke pengadilan. Kalau terpaksa kudu sampai ke Pengadilan yangg tetap bakal mengikuti prosesnya dan bakal menggunakan kewenangan norma yangg dimiliki”,jelasnya.

Junaedhi menerangkan jika urusan hutang dengan Aryo jelas tidak ada urusan dengan pemerintah desa, lantaran merupakan urusan pribadi yangg untuk upaya pribadi.

“Murni urusan pribadi, jadi jika ada yangg mengkaitkan dengan urusan pemerintah desa itu sama sekali tidak betul dan jangan sampai ada upaya untuk melakukan upaya mengkriminalisasi untuk kepentingan tertentu”,pungkasnya. (Nur)


-->
Sumber sieradmu.com
sieradmu.com