Wamenag Romo Muhammad Syafi'i dan Menag Nasaruddin Umar setelah Apel Hari Santri. Ditjen Pesantren diumumkan pada saat peringatan Hari Santri. Foto:Dok Kemenag
MAKLUMAT – Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag) disambut ceria banyak kalangan. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak lantas euforia. MUI langsung menyodorkan tiga pekerjaan rumah (PR) mendesak yangg kudu segera dibenahi oleh Ditjen baru tersebut.
Ketua MUI Bidang Seni Budaya dan Peradaban Islam KH Jeje Zaenudin mengatakan, meski mengapresiasi langkah Presiden Prabowo, ada sejumlah catatan krusial. PR pertama, kata dia, adalah pembenahan data.
“Yang kudu dibenahi adalah pendataan dan pengadministrasian pondok pesantren secara lebih akurat,” kata KH Jeje Zaenudin dikutip dari laman MUI, Jumat (24/10/2025).
PR kedua, lanjutnya, adalah soal birokrasi perizinan. Menurut Kiai Jeje, Ditjen Pesantren kudu konsentrasi pada “bantuan dan pengarahan prosedur perizinan pendirian bangunan”. PR ketiga, yangg dinilai tidak kalah penting, adalah soal pengawasan. Kiai Jeje menyoroti maraknya lembaga yangg mengatasnamakan pesantren namun tidak jelas statusnya. “Pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan yangg mengatasnamakan pesantren tetapi tidak terdaftar alias yangg mencurigakan (harus ditingkatkan),” tandasnya.
Meski memberi catatan tegas, Kiai Jeje berambisi Ditjen baru ini bisa membawa perubahan signifikan. “Semoga pesantren semakin lebih baik lagi ke depan, baik jumlah maupun kualitasnya,” tuturnya.
Seperti diberitakan, persetujuan Ditjen Pesantren ini sendiri datang sebagai bingkisan bertepatan dengan peringatan Hari Santri 2025. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengumumkannya langsung setelah Apel Hari Santri di instansi pusat Kemenag, Jakarta, Rabu (22/10). Persetujuan itu tertuang dalam surat Mensesneg Prasetyo Hadi nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.
“Tujuannya agar pemerintah semakin datang dalam melayani dan mendukung perkembangan pesantren, baik dari segi personalia, pendanaan, maupun program,” jelas Wamenag.
Di kesempatan yangg sama, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan, Ditjen ini bakal mengemban tugas konsolidasi pondok pesantren secara nasional. Hal ini sejalan dengan catatan MUI soal pendataan.
“Selama ini, mungkin ada pesantren yangg belum terdata alias belum terjangkau oleh support pemerintah. Dengan adanya Ditjen, hal-hal tersebut bisa tertangani,” kata Menag.
Menag juga menegaskan pentingnya “kontrol positif” melalui Ditjen ini, termasuk mengintensifkan sertifikasi agar info pesantren semakin valid. “Kita mau memastikan semua pesantren betul-betul menjalankan fungsinya dengan baik, bukan sebaliknya,” tegasnya.***
*) Penulis: Edi Aufklarung
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·