Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H. Foto:Dok Kejagung
MAKLUMAT — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggali lebih dalam untuk mengusut dugaan mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Jumat (24/10/2025), interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menggarap mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina berinisial NW.
Pemeriksaan ini bukan yangg pertama bagi NW. Dirut Pertamina periode 2018-2024 itu setidaknya sudah tiga kali mondar-mandir ke Gedung Bundar untuk perkara yangg sama. Sebelumnya, NW telah diperiksa pada 28 Mei dan 28 Juli 2025 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, total ada tujuh saksi yangg didalami keterangannya oleh interogator kemarin.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Selain NW, interogator juga memanggang saksi dari anak upaya Pertamina, ialah NS. Dia diperiksa dalam kapasitasnya selaku Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga sejak 2021.
Kasus yangg ditaksir merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah ini juga menyeret sejumlah perusahaan swasta. Dari PT Mahameru Kencana Abadi, interogator memeriksa S selaku pegawai HRD. Dari perusahaan ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan IPH sebagai tersangka.
Penyidik juga memfokuskan bidikan ke PT Orbit Terminal Merak (OPM). Dua petingginya dipanggil, ialah TRA (Kepala Terminal) dan N (Finance Accounting and Tax Manager).
Dari OPM, Kejagung telah menjerat dua nama besar. Yakni, Dirut PT Orbit Terminal Merak, GRJ, dan Mohammad Riza Chalid (MRC). MRC diduga kuat sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Hingga kini, MRC tetap buron dan telah masuk daftar red notice.
Tak berakhir di situ, interogator turut mengorek keterangan dari sektor perbankan. Dua saksi dari bank pelat merah dihadirkan, ialah TR (Account Officer PT BRI 2011-2014) dan IHP (Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia).
“Ketujuh saksi diperiksa mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi… atas nama Tersangka HW dkk,” pungkas Anang.
*) Penulis: Edi Aufklarung
12 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·