Beras 2,5 Kg Sebagai Kadar Zakat Fitri, Dapat Dipedomani - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 tahun yang lalu

Oleh: Frida Agung Rakhmadi
Dosen Program Studi Fisika, Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Saat ini, masyarakat muslim Indonesia dan dunia, berada di separuh terakhir bulan Ramadhan 1444 H. Sebagaimana kita pahami berbareng bahwa salah satu ibadah yangg diperintahkan kepada muslim yangg bisa di akhir bulan Ramadhan adalah menunaikan amal fitri.

Kewajiban mengeluarkan amal fitri didasarkan pada beberapa hadis. Salah satunya adalah sabda yangg diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar di mana dia berbicara bahwa Rasulullah Saw telah mewajibkan amal fitri pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma alias gandum, atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik mini maupun besar. dari golongan Islam. Rasulullah Saw juga memerintahkan agar amal fitri dikeluarkan paling lambat sebelum orang-orang pergi melaksanakan shalat ‘idul fitri.

Kadar Zakat Fitri

Dari beberapa sabda yangg membicarakan tentang amal fitri, dapat disimpulkan bahwa kadar Zakat Fitri adalah satu sha’ bahan makanan pokok. Sha’ adalah satuan ukuran volume. Dahulu, di Indonesia, kebanyakan pedagang bahan makanan pokok menggunakan standar ukuran volume dalam transaksinya. Akan tetapi, sekarang sepertinya sangat sedikit pedagang bahan makanan pokok yangg menggunakan ukuran volume sebagai standar. Saat ini, di Indonesia, standar ukuran yangg banyak digunakan dalam transaksi jual beli bahan makanan pokok adalah massa. Perubahan standar dari volume ke massa tersebut berimplikasi kepada para panitia amal fitri di masjid/musholla dan lembaga pengelola amal fitri di Indonesia yangg mengambil kebijakan menggunakan standar massa dalam manajemen amal fitrinya, tidak lagi menggunakan standar volume.

Bolehkah Zakat Fitri Ditunaikan Dengan Standar Ukuran Massa?

Jumhur ustadz membolehkannya. Kebolehan tersebut didasarkan atas adanya hubungan antara massa dan volume.
Volume Vs Massa Dalam perspektif pengetahuan fisika, volume dan massa adalah dua besaran yangg tidak sama. Volume adalah isi alias besarnya barang dalam ruang, sedangkan massa adalah ukuran kuantitatif sifat kelembaman (inersia) benda. Perbedaaan arti antara volume dan massa tersebut dapat kita temukan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring.Walaupun keduanya berbeda, namun volume dapat dikonversi menjadi massa. Begitu pula sebaliknya, ukuran volume dapat pula diubah menjadi ukuran massa.

1 Sha’, Jika Dikonversi Menjadi Kilogram (kg), Berapa?

Seperti telah diutarakan di bagian pendahuluan, bahwa kadar amal fitri adalah satu sha’. Apa itu sha’? Sha’ adalah satuan perangkat ukur volume yangg digunakan oleh Nabi Muhammad Saw. Penghitungan konversi dari sha’ ke kilogram, dilakukan dalam tiga langkah, ialah konversi dari sha’ ke mud, konversi dari mud ke liter, dan konversi dari liter ke kilogram. Penjelasan detailnya sebagai berikut.

Langkah pertama, mengonversi sha’ ke mud. Berapa kadar volume satu sha’ jika dikonversi dalam satuan mud? Menurut penelusuran penulis terdapat beberapa pendapat, tetapi pendapat yangg lebih kuat adalah pendapat yangg menyatakan bahwa satu sha’ sama dengan empat mud.

Langkah kedua, mengonversi mud ke liter. Berapa kadar volume satu mud jika dikonversi dalam satuan liter? Prof Dr H Syamsul Anwar (salah satu ketua PP Muhammadiyah Periode 2022-2027), dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa bahwa 1 mud sama dengan 0,688 liter. Hasil kajian tersebut dapat kita temukan dalam kitab karya beliau yangg berjudul Fatwa Ramadan (2021: 145)

Jika 1 mud sama dengan 0,688 liter, maka 1 sha’ sama dengan 0,688 liter x 4 = 2,752 liter.
Dengan demikian, manakala kita bakal menunaikan amal fitri dengan standar satuan liter, maka kadar minimal bahan makanan pokok yangg kudu dikeluarkannya adalah 2,752 liter. Demi kepentingan kemudahan dan kepraktisan penghitungan, sebagian panitia amal fitri di masjid/mushalla membulatkannya menjadi 3 liter.

Langkah ketiga, mengonversi liter ke kilogram. Jika kita bakal mengubah liter menjadi kilogram, maka kita kudu memahami teori konversi dari volume ke massa. Untuk mengkonversi dari volume ke massa, digunakan rumus massa jenis benda. Untuk memudahkan pemahaman, rumus tersebut selanjutnya disebut rumus (1), sebagai berikut.

Massa jenis barang = Massa barang : Volume benda (1)
Dari rumus massa jenis (1) di atas, untuk menentukan massa benda, maka rumus (1) diubah menjadi rumus (2).

Massa barang = Massa jenis barang X Volume benda(2)

Mari Praktik Menghitung!

Kita ambil contoh bendanya adalah beras yangg telah dikuliti. Dari beberapa literatur, misalkan dari laman convert unit, massa jenis beras dikuliti adalah 753 kg/m3 alias sama dengan 0,753 kg/liter.

Dari uraian sebelumnya, kita telah mengantongi nilai massa jenis beras dikuliti ialah 0,753 kg/liter dan nilai volume 1 sha’ beras ialah 2,752 liter. Selanjutnya, kedua nilai tersebut kita masukkan ke rumus (2). Hasilnya dapat kita lihat sebagai berikut.

Massa beras dikuliti = 0,753 kg/liter x 2,752 liter = 2,072256 kg

Dengan demikan, jika kita bakal menunaikan amal fitri dengan beras dikuliti yangg bermassa jenis 0,753 kg/liter, maka minimal massa berasnya adalah 2,072256 kg. Untuk kemudahan, lantaran di pasaran agak susah menimbang beras sejumlah 2,072256 kg, maka untuk memudahkannya dibulatkan ke atas ialah minimal menjadi 2,1 kg.
Mungkinkah massa jenis beras berubah?

Perubahan massa jenis benda, termasuk perubahan massa jenis beras, adalah perihal yangg mungkin terjadi. Kemungkinan perubahan massa jenis beras tersebut, hendaknya diantisipasi oleh muzakki amal fitri maupun amil amal fitri.
Sudahkah fatwa kadar amal fitri beras sebesar 2,5 kg mengantisipasi kemungkinan perubahan massa jenis beras?
Menurut penulis, perubahan dari kadar amal fitri beras berasas hasil hitungan awal (2,1 kg) menjadi kadar 2,5 kg, telah mengantisipasi kemungkinan perubahan massa jenis beras. Kadar amal fitri beras sebesar 2,5 kg telah mengantisipasi kenaikan massa jenis beras hingga 0,90843 kg/liter alias 908,43 kg/m3.

Kesimpulan

Dari penjelasan saintifik di atas, dapat disimpulkan bahwa kadar amal fitri sebesar 2,5 kg tetap dapat dijadikan pedoman bagi muzakki amal fitri. Kadar 2,5 kg beras tersebut juga tetap bisa dipedomani oleh panitia amal fitri di masjid/musholla dan lembaga pengelola amal fitri.

Bagaimana Menyikapi Keragaman Fatwa Kadar Zakat Fitri?

Masyarakat muslim Indonesia yangg berpatokan pada kadar amal fitri beras sebesar 2,5 kg, hendaknya menghormati mayarakat muslim Indonesia yangg menggunakan pedoman fatwa kadar yangg lain. Pun demikian sebaliknya, masyarakat muslim Indonesia yangg kurang/tidak sepakat dengan kadar amal beras sejumlah 2,5 kg, hendaknya mereka menghormati masyarakat muslim Indonesia yangg berpatokan pada kadar amal fitri beras sebesar 2,5 kg.

Nilai dasar Islam ukhuwwah (persaudaraan) kudu dikedepankan oleh kedua belah pihak. Dengan mengedepankan sikap saling menghormati, maka ukhuwwah islamiyyah bakal tetap terjaga.

Wa Allah a’lamu bi al-shawab, Semoga bermanfaat

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona

-->
Sumber sieradmu.com
sieradmu.com