Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan jemaah haji reguler asal Indonesia yangg wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapatkan asuransi jiwa. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab memastikan asuransi jiwa itu sudah dibayarkan kepada family jemaah.

Kementerian Agama bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyiapkan asuransi bagi jemaah haji reguler asal Indonesia yangg berangkat tahun ini. Asuransi yangg diberikan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan.

Selain itu, jemaah juga bakal mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia alias Saudia Airlines jika wafat di area yangg menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.

“Kemenag mencatat ada 497 jemaah haji reguler yangg wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua sudah dibayar tuntas 100%, melalui rekening jemaah haji yangg wafat,” tegas Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

“Asuransi yangg diberikan sebesar nilai Biaya Perjelanan Ibadah Haji (Bipih) yangg dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing. Untuk proses pencairan, mahir waris jemaah bisa berasosiasi dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, ada delapan jemaah yangg juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan. Ada lima jemaah yangg mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jemaah yangg mendapat santunan dari Saudia Airlines.

Baca Juga: Tawaf Wada: Tawaf Perpisahan dari Baitullah yangg Selalu Dirindukan 

“Mereka wafat di wilayah yangg menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra cover yangg diberikan sebesar Rp125 juta,” sebut Saiful Mujab.

Berikut daftar besaran asuransi jiwa sesuai Bipih per embarkasi:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.498.334,00 (Pondok Gede dan Bekasi)
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

“Alhamdulillah ini melangkah dengan baik. Semua proses sudah selesai dan asuransi ini melangkah dengan baik,” tandasnya.

(Humas/sa)

-->
Sumber suaraaisyiyah.id
suaraaisyiyah.id