YPB HAM Pidie Gelar Duek Pakat Bersama Masyarakat tentang Rohingya di Aceh - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Beranda DAERAH YPB HAM Pidie Gelar Duek Pakat Bersama Masyarakat tentang Rohingya di Aceh

Duek Pakat ini dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Camat Blang Mangat, Safriadi

WARTAMU.ID, Sigli (10/07/2024) – Yayasan Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (YPB HAM) Pidie sukses menggelar acara Duek Pakat Bersama Masyarakat tentang Rohingya di Meunasah Gampong Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Acara yang digelar pada Rabu, 10 Juli 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat lokal terhadap pengungsi Rohingya.

Duek Pakat ini dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Camat Blang Mangat, Safriadi, yang menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam penanganan pengungsi Rohingya yang saat ini ditempatkan sementara di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe. “Masyarakat harus paham hukum dalam penanganan Rohingya, mereka melekat HAM dan aturan kepengungsian. Kita juga harus waspada terhadap modus yang meliputi tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Safriadi.

Kepala Kepolisian Sektor Blang Mangat, AKP. Saprudin, dalam materinya menyampaikan pentingnya memahami landasan hukum terkait penanganan Rohingya, TPPO, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang pengungsi dari luar negeri telah mengatur jelas, meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967,” jelasnya.

Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal), Amrizal J. Prang, dalam paparannya menjelaskan peran masyarakat dalam penanganan pengungsi luar negeri dari perspektif hukum. “Konvensi 1951 dan Protokol 1967 memang belum diratifikasi sebagai undang-undang di Indonesia, namun dalam Perpres 125/2016 dikatakan bahwa pengungsi luar negeri diurus oleh UNHCR dan IOM di bawah naungan PBB dan Indonesia tidak boleh menolak atau mengusir pengungsi Rohingya yang telah ada di Indonesia,” ungkapnya.

Amrizal juga menambahkan, “Anak-anak pengungsi memiliki perlakuan khusus yang juga melekat aturan perlindungan anak. Karena Rohingya menempati daerah administrasi kita, masyarakat Gampong Ulee Blang Mane juga harus paham tentang TPPO.”

Dalam sesi tanya jawab yang dipandu oleh Husna, pertanyaan masyarakat ditanggapi dengan jawaban yang logis dan berlandaskan aturan hukum oleh para narasumber. Cut Farhani, Manajer Program YPB HAM Pidie, menyampaikan terima kasih kepada Keuchik dan tokoh masyarakat Gampong Ulee Blang Mane yang telah mengikuti penyuluhan hukum tentang pengungsi Rohingya di Aceh. “Kesadaran hukum tentang HAM, TPPO, dan perlindungan perempuan dan anak itu sangat penting, karena kita (masyarakat Ulee Blang Mane) bersentuhan langsung dengan Rohingya,” tutupnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Sebagai informasi, Duek Pakat Bersama Masyarakat tentang Rohingya di Aceh sebelumnya telah dilaksanakan perdana di Gampong Kulee, Kecamatan Batee, dan akan dilanjutkan di Gampong Leuen Kecamatan Padang Tiji serta di Gampong Kuala Parek, Aceh Timur.

Loading

-->
Sumber wartamu.id
wartamu.id