Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Tuai Kritik - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 9 bulan yang lalu
Affandi Affan, SH, MH, CTA, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah

WARTAMU.ID, Jakarta – Vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun ini dinilai tidak mendapatkan penanganan yang mencerminkan rasa keadilan.

Affandi Affan, SH, MH, CTA, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah sekaligus advokat, menyatakan bahwa hukuman tersebut sangat tidak proporsional dengan besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut.

“Kasus ini mencerminkan lemahnya keberpihakan pada pemberantasan korupsi, terutama ketika vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak buruk yang dirasakan negara dan rakyat. Vonis 6,5 tahun ini tidak mencerminkan keadilan publik,” ujar Affandi saat memberikan pernyataan resmi.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dengan sejumlah pertimbangan. Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Affandi menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung yang telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai langkah itu sebagai upaya penting untuk memperjuangkan rasa keadilan dan memberikan hukuman yang setimpal.

“Saya mendukung langkah Kejaksaan Agung yang telah mengajukan banding. Ini adalah langkah penting untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan besarnya kerugian negara yang telah ditimbulkan. Kita harus menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih memiliki keberanian untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Affandi juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kasus korupsi berskala besar. Menurutnya, hukuman ringan hanya akan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. Ia berharap Kejaksaan Agung dapat meyakinkan pengadilan dalam proses banding, sehingga hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan kepada Harvey Moeis demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi keberlangsungan reformasi hukum di Indonesia, sekaligus pengingat bagi para penegak hukum untuk lebih serius dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun, penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi upaya pemberantasan korupsi di masa depan.

Dibaca: 2,400

-->
Sumber wartamu.id
wartamu.id