Barang bukti berupa dua group kartu remi yang digunakan untuk perjudian, uang tunai sebesar Rp. 215.000, dan tikar
WARTAMU.ID, Way Kanan – Unit Reskrim Polsek Kasui Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil melakukan penangkapan terhadap tindak pidana perjudian di salah satu rumah di Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (17/07/2024).
Terduga ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial MN (52) dan AP (40), keduanya merupakan warga Kecamatan Kedaton, serta SY (42) yang merupakan warga Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Kasui, Iptu Nursyamsi, menerangkan bahwa petugas dari Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga yang resah karena adanya kegiatan perjudian di Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapat laporan pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, segera melakukan penyelidikan. Dipimpin oleh Kapolsek Kasui bersama anggota tim Tekab 308 Polsek Kasui, petugas menuju lokasi dan menemukan beberapa orang laki-laki sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian jenis remi.
Melihat kondisi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang melakukan perjudian tanpa perlawanan. Barang bukti berupa dua group kartu remi yang digunakan untuk perjudian, uang tunai sebesar Rp. 215.000, dan tikar juga berhasil diamankan. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kasui untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatan yang bersangkutan, mereka dapat didakwa dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun,” ungkap Iptu Nursyamsi.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan kegiatan perjudian di wilayah hukum Polsek Kasui dapat diminimalisir, serta memberikan efek give up bagi pelaku perjudian lainnya.
Dibaca: 2,289
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·