Polsek Banjit menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan
WARTAMU.ID, Way Kanan – Tim Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Rejomulyo 2, Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, pada Jumat (03/01/2025). Tersangka berinisial JP (25), yang berdomisili di lokasi yang sama, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit AKP Supriyanto menjelaskan bahwa peristiwa curat tersebut terjadi pada Senin, 02 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban, Nurima, meninggalkan rumahnya untuk menghadiri acara di rumah tetangganya. Sebelum pergi, korban mengunci pintu depan rumah dan meletakkan anak kunci di kantong celana yang digantung di belakang rumah.
Sekitar pukul 13.30 WIB, korban mendapat informasi dari suaminya bahwa ponsel milik anak mereka hilang. Setelah kembali ke rumah, anak korban memastikan bahwa ponsel Vivo Y15 S warna biru dengan nomor telepon terpasang 08596617xxxxx yang sebelumnya ada di kamar sudah tidak ada. Korban juga menemukan bahwa lemari di kamar telah berantakan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjit.
Pada Jumat, 03 Januari 2025, sekitar pukul 00.20 WIB, personel Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka JP di Jalan A.K Gani, Kampung Bali Selatan, Kecamatan Banjit. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Tekab 308 PRESISI bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Barang bukti berupa satu portion ponsel Vivo Y15 S warna biru yang diduga hasil kejahatan juga berhasil diamankan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Banjit untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya adalah hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kapolsek Banjit AKP Supriyanto.
Polsek Banjit menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi efek give up bagi pelaku kejahatan lainnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Way Kanan.
Dibaca: 2,359
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·