SKB Tiga Menteri Jamin Keamanan Bangunan Pesantren, LaNyalla: Ini Langkah Nyata Negara Hadir - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

 Ini Langkah Nyata Negara Hadir

Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Dok)

MAKLUMAT – Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, ialah Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Pekerjaan Umum mendapat apresiasi luas setelah resmi diteken. Regulasi ini dinilai menjadi langkah konkret untuk memastikan gedung pondok pesantren (ponpes) di Indonesia kondusif dan layak huni.

Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai pemerintah menunjukkan kehadiran nyata dengan mengatur standar teknis pembangunan di lingkungan pesantren.

“Saya sangat mendukung langkah nyata ini. Supervisi dan asistensi teknis lewat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) krusial diterapkan di pesantren, lantaran lembaga ini memegang peran besar dalam pendidikan bangsa,” ujar LaNyalla di Jakarta, Selasa (14/10).

Menurutnya, pondok pesantren telah berkontribusi besar sejak masa pra-kemerdekaan hingga sekarang sebagai pilar pendidikan rakyat. Mayoritas santri berasal dari family dengan keahlian ekonomi terbatas, sehingga pemerintah wajib menjamin keamanan dan kenyamanan mereka menuntut ilmu.

“Kita tahu banyak pesantren yangg membangun gedungnya bertahap, sedikit demi sedikit. Pola ini rawan dari sisi teknis konstruksi. Pendampingan dari pemerintah jadi mutlak,” tegas Ketua DPD RI ke-5 itu.

LaNyalla juga menekankan, perhatian terhadap pesantren tidak boleh menimbulkan kesan diskriminatif dibanding sekolah umum. Semua lembaga Pendidikan sama-sama berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Penandatanganan SKB disaksikan langsung oleh Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Salah satu mandat SKB ini adalah mengaudit seluruh pesantren agar memenuhi standar keamanan bangunan.

Isi SKB mencakup pertukaran info pesantren di bawah Kementerian Agama, support teknis gedung dan lingkungan sehat, fasilitasi perizinan PBG, serta koordinasi pembinaan prasarana pendidikan keagamaan. Langkah ini diharapkan menekan akibat musibah bangunan, seperti yangg terjadi di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, agar tak terulang lagi.

“Ini bukti negara datang melindungi santri dan memastikan pesantren menjadi tempat belajar yangg aman,” kata LaNyalla.

*) Penulis: Rista Giordano

-->
Sumber MaklumatID
MaklumatID