BANDUNGMU.COM, Bandung — Sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemkot Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beraksi selama Ramadan.
Adapun dasar patokan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).
“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional nan berkarakter upaya dan hiburan, dilarang mengoperasikan aktivitas usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” isi surat info tersebut.
Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB. Sementara itu, untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.
Apabila rupanya perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka bakal dikenakan hukuman manajemen berasas Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***
English (US) ·
Indonesian (ID) ·