Sekum PP Muhammadiyah Soal Konsesi Tambang: Belum Ada Keputusan Apapun - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'tiSekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti menegaskan posisi Muhammadiyah mengenai konsesi tambang bagi ormas keagamaan yangg diteken pemerintah.

Terpantau melalui akun media sosial X (dulu twitter) pribadinya @Abe_Mukti pada Kamis (27/6/2024) malam, Mu’ti menjelaskan belum ada pembahasan seputar pengelolaan tambang dalam pleno ketua yangg digelar sampai saat ini.

“Terkait dengan pengelolaan tambang, PP Muhammadiyah belum membahas di dalam Pleno dan belum ada keputusan apapun mengenai tambang,” tulisnya.

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengungkapkan, pihaknya saat ini tetap melakukan sejumlah pengkajian dari beragam aspek mengenai perihal tersebut.

Pengkajian tersebut, kata Mu’ti, dalam rangka meminta pandangan dan masukan dari beragam pihak. Termasuk para master di bagian pertambangan, norma dan perundang-undangan, serta sejumlah praktisi hingga aktivis-aktivis lingkungan.

“Sekarang PP Muhammadiyah tetap melakukan pengkajian dari beragam aspek dengan meminta masukan dari para master pertambangan, norma dan perundang-undangan, praktisi dan pengelola tambang, aktivis lingkungan hidup, mahir norma Islam, dan pihak-pihak mengenai lainnya,” kata dia.

Mu’ti menegaskan, jika terdapat pendapat-pendapat yangg disampaikan oleh pihak tertentu yangg berasal dari Majelis ataupun Lembaga Muhammadiyah, itu bukan mewakili sikap resmi PP Muhammadiyah.

“Pendapat yangg disampaikan oleh perseorangan dari Majelis alias Lembaga bukan merupakan sikap dan perwakilan PP Muhammadiyah,” tegas Mu’ti

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan patokan mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yangg membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mempunyai izin pengelolaan tambang.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

PP tersebut ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan bertindak efektif pada tanggal diundangkan. Aturan itu di dalamnya memuat mengenai diperkenankannya ormas keagamaan untuk mengelola tambang mineral dan batu bara.

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

-->
Sumber MaklumatID
MaklumatID