Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Pemberian konsesi izin upaya pertambangan oleh Pemerintah kepada organisasi keagamaan yangg baru-baru ini terjadi rupanya menuai kontroversi dari beragam pihak. Siapapun itu, mulai dari tokoh agama, kader-kader organisasi, aktivis HAM, aktivis lingkungan, dan masyarakat umum ikut mengungkapkan pro kontra masing-masing atas keputusan tersebut.
MAARIF Institute dalam rumor ini pun turut merespon aktif, salah satunya adalah dengan mengadakan obrolan terbatas yangg menghasilkan sebuah policy brief. Policy Brief jenis perdana MAARIF HOUSE ini bertemakan “Agama, Krisis Lingkungan, dan Persoalan HAM: Izin Tambang bagi Ormas, Maslahah alias Masalah?”. Diskusi terbatas ini diselenggarakan pada Kamis, (18/7) dan menghadirkan 15 tokoh terpilih dari beragam sektor, termasuk sektor publik, swasta-korporat, dan masyarakat madani.
Pemantik utama dalam rumor tersebut adalah Ulil Abshar Abdalla selaku Ketua PBNU, lampau Fajar Riza Ul-Haq selaku Ketua Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta Siti Maimunah sebagai bagian dari Badan Pengurus JATAM.
Baca Juga: Konsesi Tambang untuk Ormas dalam Perspektif Keadilan Antar Generasi
Diadakannya obrolan ini berasas kekhawatiran utama terhadap akibat yangg ditimbulkan, baik dari segi lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Selain itu, terdapat keraguan mengenai kesesuaian kebijakan ini dengan prinsip-prinsip kewenangan asasi manusia (HAM) dan aliran agama. Dalam Policy Brief tersebut juga dijelaskan bahwa kepercayaan sendiri telah mengajarkan kepada para pemeluknya untuk senantiasa peduli terhadap persoalan lingkungan.
Melalui Policy Brief ini, disajikan dengan apik kajian komprehensif dan rekomendasi strategis yangg dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah dalam merumuskan kebijakan mengenai rumor ini. Harapannya, masukan masukan yangg ada dapat berkontribusi pada pengambilan keputusan yangg bijak dan berasas prinsip-prinsip tata kelola yangg baik.
Policy Brief tersebut dapat diakses selengkapnya di sini
English (US) ·
Indonesian (ID) ·