Perempuan Haid Boleh Iktikaf di Masjid - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 tahun yang lalu

BANDUNGMU.COM, Bandung — Iktikaf merupakan ibadah yangg mempunyai banyak keutamaan. Dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah disebutkan beberapa syarata iktikaf, di antaranya berakidah Islam, balig, dilaksanakan di masjid, niat iktikaf, dan orang yangg tidak berpuasa boleh melakukan iktikaf.

Berdasarkan syarat-syarat ini, personil Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied menilai bahwa wanita menstruasi boleh melakukan iktikaf di masjid. Kenapa? Berikut alasannya.

Perempuan menstruasi ridak boleh berpuasa

Perempuan menstruasi tidak diperkenankan puasa di bulan Ramadan. Dalam kitab “Sahih Muslim dan Bukhari” terdapat sabda yangg isinya perbincangan antara Rasulullah SAW dengan seorang perempuan.

Perempuan itu bertanya, “Ya Rasulullah, apa maksudnya wanita kurang agamanya?” Kemudian Rasul menjawab, “Bukankah jika si wanita menstruasi dia tidak salat dan tidak pula puasa?”

Respons Rasulullah kepada wanita di atas merupakan kalimat tanya yangg tidak memerlukan jawaban. Jenis kalimat ini biasanya disebut dengan kalimat retoris sehingga sekalipun berkarakter tanya, tetapi maksudnya pernyataan yangg mengandung penegasan.

Oleh lantaran itu, sepenggal sabda tersebut sejatinya telah menunjukkan bahwa wanita menstruasi tidak diperkenankan puasa dan wajib qada di luar bulan Ramadan.

Perempuan menstruasi boleh masuk masjid

Fatwa Tarjih yangg terdapat di Majalah “Suara Muhammadiyah” Nomor 5 tahun 2014 menilai bahwa dalil yangg digunakan oleh ustadz yangg melarang wanita menstruasi masuk masjid, ialah sabda riwayat Ibnu Majah yangg diriwayatkan dari Ummu Salamah, rupanya hadisnya tidak sahih.

Pasalnya, Al-Khathab Al-Hajariy dan Mahduj Adz-Dzuhliy adalah majhul (tidak diketahui). Oleh karena itu, sabda tersebut tidak bisa dijadikan dasar norma untuk melarang wanita menstruasi masuk masjid.

Perempuan menstruasi boleh saja masuk masjid jika ada hajat. Inilah pendapat yangg lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab sahih (yaitu “Sahih Muslim”) bahwasanya Nabi SAW berbicara pada Aisyah, “Berikan padaku sajadah mini di masjid.” Lalu Aisyah berkata, “Saya sedang haid.” Lantas Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan lantaran sebabmu.”

Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita menstruasi untuk memasuki masjid jika ada rencana dan tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yangg mesti dipenuhi bagi wanita menstruasi yangg mau masuk masjid.

Perempuan menstruasi boleh membaca Al-Quran

Dalam Fatwa Tarjih disebutkan larangan membaca Al-Quran bagi orang yangg berhadas besar hanyalah berasas etis dan kepatutan serta sebagai tanda memuliakan dan menghormati Kalamullah.

Tidak ditemukan sabda yangg dapat dijadikan hujah dan dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Bahkan ada sabda sahih dari Aisyah yangg mengisyaratkan bahwa orang yangg berhadas besar boleh membaca Al-Quran. “Adalah Rasulullah SAW menyebut nama Allah dalam segala hal.” (HR Muslim).

Dari sabda di atas dapat dipahami bahwa orang yangg berhadas besar boleh berzikir menyebut nama Allah. Membaca Al-Quran dapat disamakan dengan menyebut nama Allah.

Berdasarkan keterangan di atas, ibadah iktikaf yangg biasanya diisi dengan berdiam diri di masjid sembari membaca Al-Quran, boleh dilakukan oleh wanita haid. Meski demikian, wanita menstruasi tetap tidak diperkenankan untuk berpuasa.***

___

Sumber: muhammadiyah.or.id

Editor: FA

-->
Sumber bandungmu.com
bandungmu.com