Penyesuaian PKPU dengan Putusan MA Ditarget Kelar Akhir Juni - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu
Idham Holik

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penyesuaian PKPU mengenai pencalonan dalam Pilkada serentak 2024, yangg ditargetkan rampung diundangkan sebelum akhir bulan ini.

“Kami berambisi dapat segera diundangkan, lantaran tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU bakal mengadakan pengarahan teknis (Bimtek) kepada KPU Provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala wilayah dan wakil kepala daerah,” katanya, Jumat (21/6/2024).

Penyesuaian terhadap PKPU bakal mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024. Putusan itu mengubah kalkulasi pemisah minimal usia calon kepala wilayah (Cakada) dalam Pilkada serentak 2024.

Idham mengaku, pihaknya telah berkonsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, kata dia, KPU tetap menunggu jawaban dari kedua lembaga tersebut.

“Kami bakal menyesuaikan dengan rumusan materi yangg terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23P/HUM/2024,” tagasnya.

“Kami sangat meyakini pembentuk undang-undang dalam perihal ini DPR alias Komisi II dan pemerintah dalam perihal ini Kemendagri itu dapat memahami dengan baik keberadaan alias posisi norma dari putusan Mahkamah Agung (tersebut),” lanjut Idham.

Untuk diketahui, putusan MA Nomor 23P/HUM/2024 mengubah pemisah usia calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) 30 tahun ketika mencalonkan diri menjadi berumur 30 tahun saat dilantik. Putusan tersebut menimbulkan cukup banyak pro-kontra.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebut, perubahan pemisah usia 30 tahun ketika dilantik itulah yangg menjadi salah satu aspek pembahasan PKPU tak kunjung usai. Sebab, kata dia, pihaknya belum mengetahui kapan pastinya para Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih nantinya bakal dilantik.

“Yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon (oleh KPU) 22 September 2024, itu kan jelas ada patokannya. Tapi kan jika pelantikannya kapan kan KPU belum tahu, lantaran begitu sudah pelantikan sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi,” terangnya.

“Untuk Pilkada, itu KPU sampai dengan pada aktivitas penetapan calon terpilih. Setelah itu kan prosesnya disampaikan pada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota, atas nama presiden yangg menerbitkan SK Mendagri. Nah untuk gubernur yangg menerbitkan SK Presiden alias Keppres,” tandasnya.

Reporter: Ubay NA 

Editor: Aan Hariyanto 

-->
Sumber MaklumatID
MaklumatID