Pengertian, Waktu, Durasi, dan Tempat Pelaksanaan Iktikaf - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 tahun yang lalu

BANDUNGMU.COM, Bandung — Di samping ibadah puasa, ada ibadah lain yangg biasa kaum muslim laksanakan selama Ramadhan dengan penuh ketekunan, seperti salat malam, membaca dan memahami Al-Quran, berzikir, berdoa, menyediakan buka puasa, bersedekah, dan iktikaf. Amalan yangg terakhir disebutkan menurut bahasa artinya berdiam diri dan menetap dalam sesuatu.

Pengertian iktikaf

Majelis Tarjih dan Tajdid dalam kitab “Tuntunan Ramadhan” menjelaskan iktikaf adalah aktivitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mengharapkan rida Allah.

Ibadah ini termaktub dalam QS Al-Baqarah ayat 187:

“… maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yangg ditetapkan Allah untukmu dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam ialah fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah Anda campuri mereka itu, sedang Anda beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan Anda mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.”

Waktu iktikaf

Iktikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadan, terutama pada sepuluh hari terakhir. Sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dari Ibnu Umar (diriwayatkan bahwa) dia berbicara Rasulullah SAW selalu beriktikaf pada sepuluh hari yangg penghabisan di bulan Ramadan.” (Muttafaq ‘Alaih).

Dalam sabda lain disebutkan bahwa Nabi SAW melakukan iktikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan iktikaf setelah beliau wafat.” (HR Muslim).

Durasi iktikaf

Terkait lama iktikaf, di kalangan ustadz berbeda pendapat. Al-Hanafiyah beranggapan bahwa iktikaf dapat dilaksanakan pada waktu yangg sebentar, tetapi tidak ditentukan batas lamanya. Sementara itu, menurut Al-Malikiyah iktikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.

Dengan mempertimbangkan dua pendapat ini, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa iktikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu. Misalnya dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam, dan seterusnya. Boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).

Tempat iktikaf

Di dalam QS Al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa iktikaf dilaksanakan di masjid. Di kalangan para ustadz ada pebedaan pendapat tentang masjid yangg dapat digunakan untuk penyelenggaraan iktikaf, apakah masjid jami alias masjid lainnya.

Sebagian beranggapan bahwa masjid yangg dapat dipakai untuk penyelenggaraan iktikaf adalah masjid yangg mempunyai pemimpin dan muazin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk penyelenggaraan salat lima waktu maupun tidak. Hal ini sebagaimana dipegang oleh Al-Hanafiyah.

Adapun pendapat yangg lain mengatakan bahwa iktikaf hanya dapat dilaksanakan di masjid yangg biasa dipakai untuk melaksanakan salat jamaah. Pendapat ini dipegang oleh Al-Hanabilah.

Menurut Majelis Tarjih, masjid yangg dapat dipakai untuk melaksanakan iktikaf sangat diutamakan masjid jami alias masjid yangg biasa digunakan untuk melaksanakan salat Jumat dan tidak kenapa iktikaf dilaksanakan di masjid biasa.***

-->
Sumber bandungmu.com
bandungmu.com