Peneliti BRIN Sebar Ujaran Kebencian, Enjang Tedi Minta Mereka Ditindak Tegas - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 tahun yang lalu

BANDUNGMU.COM – Sebelumnya beredar tangkapan layar media sosial yangg memuat percakapan antara Thomas Djamaludin dengan AP Hasanudin dalam kanal terbuka namalain tidak dalam ruang percakapan pribadi.

Dikutip dari beragam sumber, perihal ini bermulai dari akun FB Thomas Djamaluddin yangg mengaku heran dan menyebut Muhammadiyah tidak alim kepada pemerintah mengenai penentuan Lebaran Idul Fitri 2023, namun mau memakai lapangan untuk shalat Idul Fitri.

Berkaitan dengan perihal tersebut, personil Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi meminta abdi negara kepolisian segera bertindak dan memproses norma terhadap dua orang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ialah Andi Pangerang (AP) Hasanudin dan Thomas Djamaludin yangg diduga melanggar UU ITE berbentuk ancaman (intimidasi) dan fitnah.

AP Hasanuddin diduga dengan sengaja menyebarkan ujaran kebencian disertai ancaman pembunuhan terhadap penduduk Muhammadiyah melalui media sosial FB perihal perbedaan penyelenggaraan Idul Fitri 1444 H.

“Sebagai pejabat BRIN, pernyataannya mengandung unsur intimidasi bagi orang yangg bakal menjalankan ibadah yangg kebetulan berbeda waktunya dengan yangg ditetapkan Pemerintah,” ujar Enjang Tedi melalui sambungan seluler, Senin (24/4/2023).

Terkait Thomas Djamaluddin, Anggota Komisi V DPRD Jabar ini pun menilai, Profesor peneliti BRIN yangg juga mantan kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) itu telah memfitnah organisasi dengan pernyataan bahwa Muhammadiyah tidak alim pemerintah.

Wakil Ketua DPW PAN Jabar ini pun meminta pemerintah memberikan tindakan tegas dengan memecat kedua orang tersebut dari BRIN.

“Sebenarnya Thomas Djamaludin juga bisa dilaporkan ke Komnas HAM mengenai pernyataan dia yangg mengatakan Muhammadiyah tidak alim kepada Pemerintah,” jelasnya.

Seperti kita ketahui, penduduk Muhammadiyah yangg menjadi korban tindakan “ujar kebencian di internet” dapat melaporkan pelaku ke Kepolisian, dan interogator dapat menerapkan patokan KUHP pasal 156, 157 dan 310 dan juga dipasal 311 menjelaskan Ancaman balasan untuk orang yangg menyebarkan ujaran kebencian ialah paling lama 4 (empat) tahun. ***

-->
Sumber bandungmu.com
bandungmu.com