Peristiwa bermula pada Kamis, 04 Juli 2024, sekitar pukul 00.00 WIB.
WARTAMU.ID, Way Kanan, 21 Juli 2024 – Seorang pemuda berinisial NH (25), warga Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melarikan dan menyetubuhi seorang anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, pada Minggu (21/07/2024).
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur dan persetubuhan terhadap anak ini berhasil diungkap oleh portion PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan.
Peristiwa bermula pada Kamis, 04 Juli 2024, sekitar pukul 00.00 WIB. Orang tua korban, AR (16), yang sedang tidur, terbangun oleh istrinya dan menemukan bahwa anak mereka tidak ada di kamar. Jendela kamar terbuka dan sebagian pakaian korban hilang dari lemari. Ayah korban kemudian mencari anaknya di sekitar rumah, namun tidak menemukan jejak. Keesokan paginya, Jumat, 05 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, seorang saksi memberitahukan bahwa korban berada di Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk, bersama pelaku NH.
Namun, hingga saat ini korban belum dikembalikan kepada orangtuanya. Setelah dibujuk oleh kedua orang tuanya, korban akhirnya memberitahu tentang keberadaannya. Tidak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kasus ini secara resmi kepada Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
“Kronologis penangkapan terjadi pada hari Minggu, 07 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Unit PPA berhasil mengamankan tersangka saat berada di Kampung Ojolali, Umpu Semenguk tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Mangara.
Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui bahwa selama pelaku membawa lari korban, diduga pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda.
Jika terbukti bersalah, NH dapat dikenakan Pasal 332 KUHP, Pasal 81 ayat (2), atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dibaca: 2,407
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·