Pemohon Agar Cagub Independen Bisa Diusung Ormas Menarik Gugatannya dari MK - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu
Gedung MK RIGedung MK RI

Salah seorang pemohon gugatan agar calon gubernur (Cagub) jalur independent alias perseorangan bisa diusung oleh ormas, Fahrur Rozi menarik gugatannya dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Fahrur Rozi menarik gugatannya yangg diajukan terhadap Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e dan Pasal 41 ayat (2) huruf a, b, c, d, e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kami menemukan bahwa ketentuan pasal yangg diujikan tersebut sudah sejalan dengan putusan MK. Sehingga kami putuskan untuk mencabut permohonan ini,” ujar Fahrur dalam sidang panel seperti dikutip dari situs resmi MK, Selasa (16/7/2024).

Sidang panel tersebut diketahui oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, serta M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur sebagai pengadil anggota. Daniel mengaku bakal segera melaporkan pencabutan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Sebelumnya, tiga orang warga, ialah Ahmad Farisi, A Fahrur Rozi, dan Abdul Hakim, telah mengusulkan gugatan terhadap syarat calon kepala wilayah jalur perseorangan alias independen ke MK. Mereka meminta MK mengizinkan calon independen maju Pilkada jika mendapat support dari ormas.

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor 43/PUU-XXII/2024.

Berikut isi petitumnya:

Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e UU Pilkada:

Menyatakan Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai “Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat support dari organisasi masyarakat alias perkumpulan masyarakat yangg tercacat dan terverifikasi oleh Gubernur/Bupati/Walikota setempat minimal 5 yangg masing-masing tersebar di 5 kabupaten/kota”.

Pasal 41 ayat (2) huruf a, b, c, d, e UU Pilkada:

Menyatakan Pasal 41 ayat (2) huruf a, b, c, d, e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai “Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat support dari organisasi masyarakat alias perkumpulan masyarakat yangg tercacat dan terverifikasi oleh Bupati/Walikota/Kecamatan setempat minimal 5 (untuk wilayah kabupaten) dan 4 (untuk wilayah kota) yangg masing-masing tersebar di 5 kecamatan (untuk wilayah kabupaten) dan 4 kecamatan (untuk wilayah kota)”.

-->
Sumber MaklumatID
MaklumatID