PDM Bangkalan Laporkan Keberadaan Resmi ke Bakesbangpol: Jadi Teladan Tertib Administrasi Ormas - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

 Jadi Teladan Tertib Administrasi Ormas

PDM Bangkalan secara resmi melaporkan keberadaan organisasi Persyarikatan Muhammadiyah ke Bakesbangpol pada Kamis (16/10/2025), sebagai corak tanggungjawab administratif ormas serta upaya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. (Foto: Dok. PDM Bangkalan)

MAKLUMAT — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bangkalan secara resmi melaporkan keberadaan organisasi Persyarikatan Muhammadiyah kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat, Kamis (16/10/2025). Langkah tersebut dilakukan sebagai corak tanggungjawab administratif ormas serta upaya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah.

Pelaporan tersebut diserahkan oleh personil Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PDM Bangkalan, Mohammad Indra Kusuma, kepada Kasubid Ormas/LSM Bakesbangpol Kabupaten Bangkalan, Taufiqur Ruhman.

“Dokumen pelaporan Muhammadiyah sudah kami terima dan dinyatakan lengkap,” ujar Taufiqur Ruhman kepada tim dari PDM Bangkalan.

“Kami mengapresiasi langkah ini dan berambisi Muhammadiyah menjadi contoh bagi ormas dan LSM lain agar segera menindaklanjuti tanggungjawab serupa,” sambungnya.

Taufiqur Ruhman menegaskan bahwa langkah Muhammadiyah ini dapat menjadi role model bagi ormas maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya. “Langkah Muhammadiyah hari ini bisa menjadi referensi agar ormas-ormas lain segera melaporkan,” tegasnya.

Pelaporan yangg dilakukan PDM Bangkalan disebutkan mencakup info organisasi, kepengurusan, serta struktur Muhammadiyah di wilayah Bangkalan. Indra menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Persyarikatan untuk menjaga tata kelola organisasi yangg tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

PDM Bangkalan menilai bahwa pelaporan administratif seperti ini krusial agar keberadaan ormas, khususnya Muhammadiyah, jelas secara legal di mata pemerintah daerah, sehingga kerjasama antara organisasi masyarakat dan pemerintah dapat melangkah dalam koridor norma yangg mendukung kepentingan publik.

Sebagai informasi, ketentuan pelaporan dan pendaftaran ormas diatur dalam Permendagri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Melalui izin tersebut, Bakesbangpol berkuasa untuk menerima, memverifikasi, dan menyampaikan info ormas agar tercatat secara nasional.

Dengan pelaporan ini, PDM Muhammadiyah Bangkalan berambisi hubungan kelembagaan antara pemerintah wilayah dan Muhammadiyah bakal semakin solid. Ke depan, Indra juga menegaskan bahwa Muhammadiyah berkomitmen menjaga legalitas administratif dan memperkuat kontribusi di bagian dakwah, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan tanpa halangan hukum.

*) Penulis: Indra / Ubay NA

-->
Sumber MaklumatID
MaklumatID