Ketua DPP PDIP Said AbdullahPDI Perjuangan (PDIP) mendukung wacana untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sebagai salah satu langkah untuk memperkuat peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Ketua DPP PDIP Said Abdullah berpendapat, sejak amandemen keempat UUD 1945 peran MPR seolah menjadi gamang. Menurutnya, MPR kudu ditempatkan sebagai suatu lembaga negara yangg berkuasa kembali menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
“Ketiadaan GBHN membikin pemerintahan lima tahunan sangat berjuntai orientasi pembangunan dari presiden terpilih tiap lima tahun,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).
Pria yangg juga menjabat personil DPR RI Fraksi PDIP itu mengaku cemas terhadap resiko bahwa Presiden selanjutnya jika berbeda orientasi dengan Presiden sebelumnya, bakal berpotensi mengganggu kelangsungan tahapan pembangunan jangka panjang.
Meskipun telah ada undang-undang (UU) yangg mengatur rencana pembangunan jangka panjang, namun dirinya beranggapan kewenangan pengawasan hanya ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan meletakkan kembali GBHN dalam tata negara Indonesia, sambung dia, maka bakal menguatkan pengawasan berbasis bikameral, ialah DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Selain itu, kedudukan politiknya juga bakal lebih kuat karena secara berbarengan ditetapkan kembali Ketetapan MPR (Tap MPR) sebagai jenjang norma yangg berada di atas UU,” terang laki-laki asal Sumenep, Madura itu.
Oleh lantaran itu dalam wacana amendemen UUD 1945, Said menuturkan yangg perlu dipertegas ialah kebutuhan Indonesia ke depan, bukan kembali ke naskah original UUD 1945 sebelum amendemen.
“Para pendiri bangsa sendiri mengakui bahwa konstitusi yangg mereka rumuskan sebelumnya bukanlah nilai final. Butuh beragam penyesuaian baru sejalan dengan kemajuan zaman,” ucap Said.
Wacana amendemen UUD 1945 digaungkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo setelah berjumpa dengan Ketua MPR periode 1999-2004 Amien Rais, awal Juni lalu.
Bamsoet mengatakan MPR siap melakukan amendemen UUD 1945, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem kerakyatan Indonesia, jika ada aspirasi secara menyeluruh dari masyarakat untuk mengkaji ulang UUD 1945.
Dia menuturkan bahwa usulan amendemen UUD 1945 merupakan aspirasi yangg diterima ketua MPR RI saat melakukan agenda resmi silaturahmi kebangsaan kepada para tokoh bangsa, yangg bakal dijadikan bahan rekomendasi MPR 2019–2024 kepada MPR periode selanjutnya.
Menurut Bamsoet, andaikan seluruh partai politik sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945, maka yangg bakal melaksanakannya adalah MPR RI periode 2024-2029, karena amendemen konstitusi memerlukan syarat waktu enam bulan.
“Kami minta MPR yangg bakal datang melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan kerakyatan yangg sesuai dengan jati diri bangsa kita,” kata Bamsoet.
Reporter: Ubay NA
Editor: Aan Hariyanto
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·