Pandangan Muhammadiyah Soal Game Online Untuk Hiburan dan Penambah Penghasilan - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 tahun yang lalu

BANDUNGMU.COM, Bandung — Sesuai dengan surah Al-Baqarah ayat 286, Al-Maidah ayat 6, dan Al-Hajj ayat 78, pada dasarnya Islam tidak membelengu manusia.

Islam memberikan keleluasaan pada manusia untuk menikmati hidup sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Maidah ayat 87.

Dengan demikian, Islam membolehkan pemeluknya untuk mengaprepsiasi keindahan, kecantikan, ketampanan, kelezatan, kemerduan, dan lain sebagainya.

Hal ini jelas ditegaskan oleh Allah SWT dalam surah An-Nahl ayat 6 dan Al-A’raf ayat 31.

Syarat utama diperbolehkan menikmati subjek alias aspek-aspek intermezo dalam kehidupan sehari-hari adalah kudu ditempuh dan diperoleh dengan jalan yangg wajar, baik, dan betul sebagaimana termaktub dalam surah Al-Baqarah ayat 42.

Misalnya tidak menipu, mencuri, alias menggunakan yangg bukan kewenangan kita. Sesuai waktu yangg tidak menganggu kehidupan produktif dan menjadikan seseorang mengabaikan tanggung jawabanya.

Tidak menjadi sarana perjudian. Tidak memberikan akibat jelek terhadap kesehatan mental maupun bentuk kita.

Islam juga menyatakan bahwa manusia senantiasa diliputi oleh nafsu, keinginan-keinginan, kehendak-kehendak, sesuai dengan sifat-sifat manusiawi yangg melekat padanya, tercantum dalam surah Al-Furqan ayat 7 dan Al-Qashash ayat 77.

Di sini, Islam tidak membebani manusia untuk bersikap sangat kaku dalam menjalani hidup.

Manusia adalah makhluk yangg diberikan logika sehingga dapat menyusun kehidupan yangg kreatif, bersemangat, dan penuh antusiasme.

Hukum game online

Untuk masuk ke pertanyaan gimana norma aktivitas bermain game online, kita perlu menyimak sebuah kisah tentang dua orang sahabat berjulukan Hanzhalah dan Abu Bakar.

Diceritakan bahwa pada suatu ketika Hanzhalah merasa resah dan gundah. Ia merasa telah menjadi seorang yangg berpura-pura.

Maksudnya, ketika dia ada di hadapan Rasulullah SAW, dia berperilaku serius, tidak bercanda, mata selalu sembab, hati berzikir dan senantiasa dalam kondisi ketakwaan pada Allah SWT.

Namun, ketika Hanzhalah pulang ke rumah, perangainya berubah. Ia mencandai anak dan istri, merasa senang, dan seolah-olah lupa bahwa sebelum pulang dia sedang berzikir sampai sembab matanya lantaran menangis.

Kegundahan Hanzhalah adalah apakah perubahan perangai ini merupakan tanda kemunafikan alias kepura-puraan.

Seolah-olah dia tidak “konsisten” dalam menjaga ketaatan pada Allah yangg dianggapnya kudu ditampakkan dalam rona wajah yangg sennatiasa serius, tanpa canda, dan kudu terlihat berduka atas dosa-dosa yangg telah diperbuat.

Hal yangg sama rupanya juga dialami oleh Abu Bakar. Oleh lantaran itu, mereka berdua kemudian mendatangi Rasulullah SAW dan mengusulkan pertanyaan atas apa yangg mengganjal di hati keduanya.

Rasulullah SAW bersabda, “Demi Zat yangg saya berada di tangan-Nya, jika kalian tetap seperti dalam kondisi ketika kalian berada bersamaku alias seperti kalian berzikir, malaikat bakal menyalami Anda sekalian di tempat-tempat tidurmu dan di jalan-jalan. Namun, wahai Hanzhalah, semua ada waktunya. Itu beliau ucapkan sebanyak tiga kali.” (HR Muslim).

Pandangan Majelis Tarjih

Majelis Tarjih pada Jumat, 23 Jumadilakhir 1432 H/ 27 Mei 2011 M melakukan sidang untuk membahas dua pertanyaan dari saudari Ipik Ernaka tentang dua hal.

Pertama, bagiamana norma bermain game pada umumnya, apakah termasuk ghaflah? Kedua, gimana jika dengan bermain game itu kita bisa mendapatkan penghasilan tambahan, apakah haram?

Jawaban atas dua pertanyaan itu termuat dalam tulisan tarjih berjudul “Hukum Game Online” yangg terbit di “Suara Muhammadiyah” Nomor 14 tahun 2011 dengan ringkasan jawaban sebagai berikut.

Hukum asal dari mengoperasikan alias memainkan game online pada hakikatnya adalah boleh.

Ini sesuai dengan norma fikih, “hukum asal segala sesuatu adalah mubah, selain setelah ada dalil yangg mengharamkannya.”

Perlu dicatat bahwa memang ada hal-hal yangg menjadi batas sejauhmana game online diperbolehkan. Apa saja?

Materi permainan tidak bertentangan dengan nilai-nilai aliran Islam di ranah akidah, akhlak, dan ibadah.

Selain itu, juga tidak bertentangan dengan kebudayaan Islam dan kebudayaan lokal yangg telah mengakar di tengah-tengah masyarakat.

Game tidak boleh yangg mengandung unsur kekerasan, brutalitas, seksualitas, dan alias yangg tidak cocok dengan usia perkembangan pengguna game.

Pendamping seperti orang tua, guru, dan pemerhati sosial perlu juga mencermati apakah konten-konten game mempromosikan kebencian etnisitas alias kelompok-kelompok tertentu alias tidak.

Tidak dipungkiri pula bahwa game sebagai teknologi visualisasi dan hubungan antar-muka (interface) dalam perkembangan terkini telah memberikan faedah di beragam bagian kehidupan seperti edukasi, penyebaran informasi, literasi media, relaksasi, olahraga, dan lain sebagainya.

Dalam konteks ini, game online tidak dapat disangkal rupanya telah memberikan kemungkinan pemanfaatan yangg lebih daripada kita duga di masa-masa sebelumnya.

Hendaknya game yangg dimainkan kudu sesuai dengan porsi, waktu, fungsi, dan aspek-aspek lain yangg sangat berjuntai pada konteks penggunannya.

Harus diperhatikan apakah game semata merupakan intermezo alias dalam rangka yangg lain. Jika untuk hiburan, seseorang perlu mengatur waktu seberapa lama dia bakal memainkan game agar tidak melalaikan tanggung jawabnya dalam pekerjaan alias kehidupan sehari-hari.

Jangan sampai seorang master yangg bekerja di ruang UGD, misalnya, menghabiskan waktu bermain game online.

Atau seorang mahasiswa menunggu waktu senggang perkuliahan dengan bermain game online.

Atau seorang pegawai yangg menggunakan akomodasi instansi alias gawai pribadi untuk bermain game online, sedangkan ada banyak pekerjaan yangg semestinya dia kerjakan pada saat itu.

Seharusnya si master dan si mahasiswa memanfaatkan waktu dengan membaca sehingga bisa memperbarui level keilmuannya.

Sementara itu, si pegawai sejatinya menggunakan waktunya dengan efisien dan efektif untuk memberikan pelayanan yangg prima bagi masyarakat.

Terkait apakah boleh mencari penghasilan melalui bermain game online, tarjih telah melakukan penelusuran pada beragam jenis game yangg menyediakan skema untung penghasilan bagi penggunanya (riset tahun 2011 pada game online berupa Texas Holdem Poker di platform Facebookdan yangg sejenis).

Menurut irit Majelis Tarjih, ada beberapa game online yangg menawarkan penghasilan bagi penggunanya, tetapi mengandung unsur-unsur perjudian.

Oleh lantaran itu, mengenai game online yangg menawarkan penghasilan alias untung bagi penggunanya dan rupanya skema permainannya pada dasarnya adalah perjudian, sudah jelas hukumnya adalah haram.***

-->
Sumber bandungmu.com
bandungmu.com