Oknum Perawat Puskesmas di Gunung Labuhan Ditangkap Polisi atas Dugaan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu
RH pun ditangkap pada Sabtu malam, 6 Juli 2024, tanpa perlawanan.

WARTAMU.ID, Way Kanan – Seorang oknum perawat puskesmas di Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, berinisial RH (31), dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini menggegerkan masyarakat Kecamatan Gunung Labuhan setelah korban, yang disebut Mawar (14) bukan nama sebenarnya, melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Kami telah menerima laporan terkait dugaan perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RH, yang berdomisili di Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Way Kanan,” ujarnya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, peristiwa tersebut terungkap pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, SM, orang tua korban, didatangi oleh seorang saksi yang menceritakan perbuatan asusila yang dilakukan terhadap Mawar pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, di aula puskesmas tempat RH bekerja.

SM kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada korban, dan terungkap bahwa perbuatan serupa sudah terjadi dua kali. Pertama, pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di ruang rawat inap puskesmas. Saat itu, SM yang merupakan rekan kerja pelaku, mengajak korban untuk menemani piket malam. Ketika SM sedang tidur di ruang kebidanan, pelaku mempertontonkan movie dewasa kepada Mawar, yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan asusila.

Mendengar pengakuan dari Mawar, ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan karena korban mengalami trauma berat.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Gunung Labuhan segera bergerak untuk melakukan penyelidikan. RH pun ditangkap pada Sabtu malam, 6 Juli 2024, tanpa perlawanan.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah AKP Mangara Panjaitan. “Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kasatreskrim.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual, serta perlunya tindakan tegas terhadap pelaku untuk memberikan efek give up dan melindungi generasi muda dari ancaman serupa di masa depan.

Dibaca: 2,302

-->
Sumber wartamu.id
wartamu.id