MKS PWA DIY Ikuti Diklat Paralegal - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Bantul, Suara ‘Aisyiyah – Dalam rangka peningkatan sumber daya insani untuk dapat mendampingi dan membantu masyarakat miskin alias mayarakat kurang mampu, maka Majelis Hukum dan HAM pada hari Sabtu-Ahad, (11-12/1) mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal bekerja sama dengan PKBH FH UMY dengan tema “Semangat Al-Maun Mendorong Kiprah ‘Aisyiyah Advokasi Masyarakat Kurang Mampu”.

Dalam kesempatan ini, Majelis Kesejahteraan Sosial Pimpinan Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (MKS PWA DIY) tidak luput untuk berperan-serta dan mengikuti  pendidikan dan training ini. MKS PWA mempunyai beragam program dan aktivitas dalam rangka mendampingi masyarakat ialah lanjut usia, difabel, anak, wanita yangg terpinggirkan, dan duafa. Selain itu juga, lembaga ini mempunyai Gerakan ‘Aisyiyah Cinta Anak (GACA) yangg nir kekerasan, di mana salah satu materi training untuk relawan GACA adalah adanya  pelatihan paralegal.

Dalam laporan panitia Diklat Paralegal oleh  Tri Anggoro Putra, dia menyampaikan bahwa aktivitas ini berjalan 2 hari, ialah Sabtu -Ahad 11 dan 12 Januari 2025 di Gedung AR. Fachrudin unit A. “Saya menyampaikan ucapan terimakasih pada semua pihak yangg mengikuti aktivitas ini. Peserta yangg terdaftar ada 50 orang semua dapat hadir,” ucap Tri.

Selanjutnya sambutan  oleh  Istianah ZA. Selaku Ketua MHH PWA DIY, dia menyampaikan bahwa tetap banyak yangg tertarik untuk ikut diklat ini. “Sebenarnya banyak yangg mau ikut, namun lantaran keterbatasan tempat dan ruang selain juga lantaran memang sudah ada rambu-rambu dari pihak Fakultas Hukum UMY maka minta maaf jika tidak bisa mengakomodir semua kemauan dari peminat,” ujar Istianah.

Baca Juga: Pentingnya Pendidikan Politik, Pendidikan Kewargaan

Ia juga menyampaikan bahwa ada kemungkinan bakal ada training selanjutnya. “Untuk mengadakan training paralegal ini kudu memenuhi beragam persyaratan, antara lain minimal dilaksanakan 3 hari dengan minimal 10 pemateri / narasumber dan moderator 10 orang lantaran masing-masing pemateri didampingi 1 moderator. Selain itu juga ada aktivitas magang yangg harusnya 3 bulan tapi cukup selama 1 bulan di lembaga-lembaga support Hukum yangg ada di lingkungan ‘Aisyiyah,” ungkapnya.

Ketua PWA DIY, Widiastuti, memberikan  sambutan yangg  sekaligus membuka Pendidikan dan Pelatihan Paralegal. “Pertama, terima kasih kepada Dekan FKH UMY atas akomodasi yangg diberikan. Dengan adanya training ini semoga dapat meningkatkan kesadaran kita tentang tanggungjawab menuntut pengetahuan bagi seluruh muslim. Program-program  ‘Aisyiyah  banyak yangg memerlukan pengetahuan sehingga tidak hanya bergerak seadanya sebisanya, tapi bergerak dengan pengetahuan agar hasilnya  optimal. Kalau sudah berilmu, maka  wajib untuk diamalkan.” ujarnya.

Dalam diklat ini, peserta perlu memahami beberapa undang-undang ialah UU no 23 tahun 2004 tentang PKDRT.  Kasus-kasus di DIY  banyak sekali terutama kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu juga perlu tahu dan memahami UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Terhadap  Kekerasan dan UU  no 11 thn 2012 tentang Sistem Peradilan.  Semua undang-undang tersebut sebagai bekal paralegal dalam melakukan kegiatan. (umi)

-->
Sumber suaraaisyiyah.id
suaraaisyiyah.id