Oleh: Zakia Ilma Mazida*
Penegakan norma dan kedaulatan rakyat menjadi pilar krusial dalam hidupnya demokrasi, sekaligus salah satu instrumen untuk mencapai Sustainable Development Goals. Menurut survei World Justice Project (WJP) ialah organisasi multidisiplin independen yangg bekerja untuk menciptakan pengetahuan dan membangun kesadaran hukum, Indonesia menempati ranking 66 dari 142 negara dalam ketaatan hukum. Berdasarkan hasil kajian survei indeks negara norma (Rule of Law Index) 2023 tersebut, dari nilai 1 sebagai skor tertinggi, Indonesia mendapatkan nilai 0,53 yangg sama persis dengan skor di tahun sebelumnya.
Pentingnya Kesadaran Hukum
Stagnasi kondisi norma yangg ada, sesungguhnya dapat direfleksikan dalam kehidupan perseorangan hingga nasional. Dalam skala mikro, kesadaran bakal norma dapat dilihat dari upaya pemenuhan kewenangan dan tanggungjawab dalam keseharian, nomor ketaatan berlalu lintas individu, hingga ketertiban pembayaran pajak. Sementara itu dalam skala makro, indeks norma di Indonesia dapat dilihat dari partisipasi publik dalam kebijakan nasional, tindak korupsi pada pemerintahan, pemenuhan kewenangan dasar penduduk negara, penegakan peraturan, ketertiban dan keamanan, serta kondisi peradilan penegakan hukum.
Penegakan norma di Indonesia beberapa tahun belakangan memang cukup menuai sorotan publik, khususnya mengenai maraknya praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), penyalahgunaan kewenangan lembaga negara, pelanggaran etik hingga pengabaian partisipasi masyarakat dalam penyusunan serta pengesahan peraturan perundang-undangan yangg cukup kontroversial, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, juga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Berbanding lurus dengan beragam gelombang penyuaraan aspirasi yangg ada, pada survei indeks “Optimisme Generasi Muda Indonesia 2023” yangg digagas Good News From Indonesia (GNFI) bekerja-sama dengan Perusahaan riset Populix, optimisme generasi muda usia 17-40 tahun terhadap aspek politik dan norma menjadi yangg terendah dibandingkan dengan empat aspek lain, ialah pendidikan dan kebudayaan, ekonomi, kesehatan serta kehidupan sosial dengan skor 5,72 dari skala skor rata-rata keseluruhan berbareng lima aspek lain yangg mencapai 7,7 dari skala 10.
Baca Juga: Nalar Kedaulatan dan Kesadaran Kritis Pemilih Muda
Persoalan norma sejatinya adalah pembahasan yangg begitu lekat dalam kehidupan sekaligus berpengaruh terhadap beragam kebijakan. Semenjak kelahiran di bumi misalnya, seseorang telah diatur menurut undang-undang kependudukan serta dilindungi dalam undang-undang perlindungan anak. Kesadaran norma diartikan sebagai kesadaran perseorangan alias golongan masyarakat terhadap aturan-aturan alias norma yangg berlaku. Tujuan dari perihal tersebut adalah untuk mewujudkan ketertiban, kedamaian, dan keadilan masyarakat. Pengetahuan bakal kesadaran norma dan ketaatan masyarakat terhadap norma menjadi aspek yangg berpengaruh dalam membangun suatu kesadaran hukum.
Peran Generasi Muda
Generasi muda sebagai pengawal keberlangsungan norma di Indonesia mempunyai peran sentral dalam partisipasi melalui penyampaian aspirasi serta keikutsertaan mengimplementasikan ketertiban norma dalam keseharian. Era digitalisasi juga bisa dimanfaatkan dalam meningkatkan kesadaran norma generasi muda yangg dapat mengakses beragam info dengan mudah maupun melakukan pengaduan jika terdapat pelanggaran yangg ada.
Langkah pertama yangg dapat dilakukan dalam membangun kesadaran norma adalah dengan membangun kepedulian terhadap keberlangsungan hukum. Hal tersebut bisa dimulai dari menjadi perseorangan yangg tunduk dan alim terhadap ketentuan norma yangg ada.
Langkah selanjutnya dengan bersikap tanggap dan aktif andaikan terjadi pelanggaran norma yangg ada. Misalnya jika menemukan kasus pelecehan/kekerasan seksual maupun kejahatan untuk turut membantu pihak yangg menjadi korban, melaporkan pada pihak berwenang, maupun melakukan advokasi. Terakhir, dengan idealisme yangg ada, anak muda juga perlu untuk terus merawat optimisme terhadap norma yangg ada dengan keikutsertaan melakukan pengkajian terhadap kebijakan publik serta mensosialisasikan pentingnya kesadaran norma pada sesama. [3/24]
*Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga, Sekretaris PC IMM Sleman
English (US) ·
Indonesian (ID) ·