BANDUNGMU.COM, Bandung — Qiyam Ramadhan alias nan berkawan disebut dengan salat tarawih adalah masyruk namalain disyariatkan. Nabi SAW menganjurkan, melaksanakan, dan membujuk sanak family untuk melakukannya.
Dari Abu Hurairah RA (diriwayatkan) bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa melakukan qiyam Ramadhan atas dasar ketaatan dan angan (pahala dari Allah), diampuni dosa-dosanya nan telah lalu.”
Ibnu Syihab (Az-Zuhri, w. 124/742) mengatakan, “Maka Rasulullah SAW wafat sedang keadaannya adalah demikian itu, kemudian keadaannya juga demikian pada masa khilafah Abu Bakar dan pada awal masa khilafah Umar bin Khattab (HR Bukhari (ini adalah lafalnya), Muslim, An-Nasai, Ad-Darimi, Aḥmad, dan Ibnu Khuzaimah).
Nabi SAW tidak hanya menganjurkannya, tetapi melaksanakan salat tarawih berbareng sahabatnya. Hanya Nabi SAW tidak terus-menerus melakukan sembahyang tarawih lantaran cemas bakal menimbulkan kesan bahwa qiyam Ramadhan itu wajib.
Dari Aisyah ummul mu’minin RA (diriwayatkan) bahwa Rasulullah SAW salat pada suatu malam di masjid, lampau beberapa orang laki-laki ikut salat berbareng beliau.
Kemudian beliau salat (lagi) pada malam berikutnya dan orang bertambah banyak. Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga alias keempat, tetapi Rasulullah SAW tidak keluar kepada mereka.
Ketika tiba waktu subuh, beliau berkata, “Aku memandang apa nan Anda lakukan. Aku tidak keluar menemui kalian bukan lantaran apa-apa, melainkan saya cemas kalau-kalau perihal itu menjadi wajib atas kamu.” Ini terjadi di (bulan) Ramadhan (HR Bukhari (ini adalah lafalnya), Muslim, Abu Dawud, An-Nasai, Aḥmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Ḥibban).
Nabi SAW tidak hanya menganjurkan dan melaksanakannya, tetapi membujuk family dan istrinya serta masyarakat banyak untuk melakukannya.
Dari Abu Dzarr (diriwayatkan bahwa) dia berkata: “Kami berpuasa [pada suatu Ramadhan] berbareng Rasulullah SAW. Pada sisa tiga malam dari bulan Ramadhan) beliau mengumpulkan keluarga, istri, dan masyarakat, lampau salat qiyam Ramadhan berbareng hingga kami merasa cemas (ketinggalan) sahur.” (HR Abu Dawud).
English (US) ·
Indonesian (ID) ·