LSM GMBI Wilter Lampung Bawa Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Jalur Hukum - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Beranda PERISTIWA LSM GMBI Wilter Lampung Bawa Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Jalur Hukum

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan media online Teropongindonesia new.com

WARTAMU.ID, Pringsewu, Lampung – LSM GMBI Wilter Lampung, melalui Kepala Divisi Investigasi, S. Purnomo, menyatakan akan membawa dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pembentukan balon ketua distrik Pringsewu ke jalur hukum. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan media online Teropongindonesia new.com pada tanggal 30 Juni 2024.

Purnomo menjelaskan bahwa dalam penggantian dan pembentukan distrik pada LSM GMBI terdapat mekanisme dan aturan yang harus dilalui. Ia menegaskan bahwa pembentukan balon pengurus distrik Pringsewu yang dilakukan Sdr. Eko Teguh CS di kediaman Dasiman tanpa sepengetahuan dan persetujuan LSM GMBI Wilter Lampung adalah tindakan ilegal.

“Proses penggantian dan pembentukan distrik di LSM GMBI memiliki prosedur yang jelas dan harus dilaksanakan sesuai aturan. Pembentukan balon pengurus distrik Pringsewu oleh Eko Teguh CS di luar pengetahuan dan persetujuan kami jelas merupakan tindakan yang melanggar,” tegas Purnomo.

Purnomo juga menjelaskan bahwa Eko Teguh CS memang pernah menyampaikan laporan secara tertulis mosi tidak percaya kepada kepemimpinan Romania Neni. Namun, Kadiv Litbang belum memberikan rekomendasi terkait hal tersebut karena harus dibicarakan terlebih dahulu dengan jajaran Wilter.

Lebih lanjut, Purnomo menemukan bahwa beberapa orang yang datang menemui Kadiv Litbang adalah anggota LSM lain dan berdasarkan keterangan Distrik Pringsewu, mereka bukan anggota LSM GMBI. Purnomo juga menduga ada beberapa tanda tangan yang dipalsukan dalam dokumen yang diserahkan kepada Kadiv Litbang.

“Saya menemukan bahwa beberapa orang yang menemui Kadiv Litbang bukanlah anggota LSM GMBI, melainkan anggota LSM lain. Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang diserahkan kepada Kadiv Litbang,” ungkap Purnomo.

Menanggapi hal ini, LSM GMBI Wilter Lampung akan membawa permasalahan ini ke proses hukum. Purnomo menegaskan bahwa tindakan Eko Teguh CS telah sangat merugikan dan mencemarkan nama baik LSM GMBI Wilter Lampung.

“Kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Tindakan Eko Teguh CS telah merugikan dan mencemarkan nama baik LSM GMBI Wilter Lampung,” tutup Purnomo.

LSM GMBI Wilter Lampung berharap dengan adanya tindakan hukum ini, ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan organisasi dan nama baik LSM GMBI.

Loading

-->
Sumber wartamu.id
wartamu.id