Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – RUU (Rancangan Undang-Undang) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah sejak awal menjadi perhatian publik. Pemerintah selaku pemangku kebijakan. Kali ini, LPPA PP ‘Aisyiyah (Lembaga Penelitian dan Pengembangan ‘Aisyiyah Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah) mengadakan obrolan mengenai RUU tersebut siang ini (31/8).
Alimatul Qibtiyah dalam penyampaiannya menegaskan bahwa baik pekerja maupun pemberi kerja, keduanya adalah sama-sama manusia dan mempunyai haknya masing-masing. “Baik pekerja maupun pemberi kerja, sama sama manusia, kudu saling menghormati” ujar Komisoner Komnas Perempuan itu.
Akademisi yangg berkawan dipanggil dengan julukan “Bu Alim” itu menyampaikan seperti apa Perspektif Islam dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Secara keseluruhan, Islam dalam prinsipnya menjunjung tinggi nilai-nilai yangg setara dan humanis terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT). Topik seputar Perlindungan terhadap PRT menurut Alim adalah topik yangg urgent sekaligus kompleks.
Baca Juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Gempuran Informasi Digital
Dalam nilai universalnya sendiri, ada beberapa aspek yangg menjadi perhatian, mulai dari nilai kemanusiaan, keadilan dan kejujuran, hingga kesejahteraan dan perlindungan. Alim menjelaskan bahwa seorang PRT wajib mendapatkan hak-haknya, seperti bayaran yangg setara dan sesuai, tidak dipaksakan dalam hal-hal yangg tidak sesuai consent, juga agunan kesejahteraan. Jaminan kesejahteraan ini juga mencakuo keselamatan dan kesehatan, istirahat, kewenangan hukum, dan kepedulian sosial.
Bukan hanya PRT saja, pemberi kerja juga berkuasa mendapatkan haknya. Hak-hak tersebut menurut Alim seperti kewenangan untuk mendapatkan keahlian yangg baik, kewenangan untuk menetapkan peraturan, kewenangan untuk mengelola dan mengatur, hingga kewenangan untuk menilai keahlian pekerjanya sendiri.
Kompleksitas masalah ini tentunya mendorong agar disegerakannya pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Alim menyebut bahwa tidak adanya payung norma bagi PRT dapat menyebabkan kerugian pada pekerja dan pemberi kerja. Adanya RUU ini juga dapat menguatkan perlindungan hak-hak pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, pengesahan ini juga corak penerapan nilai-nilai aliran agama, salah satunya kepercayaan islam. (-lsz)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·