Idham HolikKOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan calon personil legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, caleg terpilih yangg belum melapor terancam tidak dilantik.
Anggota KPU RI Idham Holik menerangkan, patokan caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
“Ya, betul (terancam tidak bakal dilantik),” jawab Idham singkat ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu (177/2024).
KPU sendiri sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal penyerahan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon personil legislatif terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
“Caleg terpilih yangg telah melaporkan kekayaan kekayaan bakal mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan kekayaan kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jejeran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” tegasnya.
Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi alias kabupaten/kota.
“Dalam perihal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan kekayaan kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yangg berkepentingan dalam penyampaian calon terpilih,” ancamnya.
Sebagai informasi, berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih personil DPR, personil DPD, personil DPRD provinsi, dan personil DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yangg berkepentingan wajib melaporkan kekayaan kekayaan kepada lembaga yangg berkuasa memeriksa laporan kekayaan kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan kekayaan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam perihal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan kekayaan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yangg berkepentingan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Sumber: Antara
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·