Ketua KPU RI Hasyim Asy’ariKETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya bakal mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perubahan syarat usia calon kepala wilayah (Cakada) dalam Pilkada serentak 2024.
Dia menyebut, syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan minimal 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota di Pilkada 2024, baru wajib terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran.
“Keterpenuhan syarat usia calon kudu telah genap berumur 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan kudu sudah genap berumur 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Hasyim dalam keterangan resmi, Ahad (30/6/2024).
Dalam amar putusan MA Nomor 23P/HUM/2024 nomor 2 mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU), yangg menjadi salah satu landasan kerangka norma dalam formula pemenuhan syarat usia bakal Cakada.
Putusan tersebut mengubah kalkulasi pemisah usia calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah yangg sebelumnya dihitung pada saat pendaftaran, menjadi ketika dilantik sebagai kepala wilayah definitif.
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, untuk Waktu pelantikan merujuk pada akhir masa kedudukan kepala wilayah hasil Pilkada 2020 dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.
“Pasal 201 ayat (7): Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” terangnya.
Dalam Pasal 164A UU Pilkada, kata Hasyim, juga diatur bahwa pelantikan serentak dilaksanakan pada akhir masa kedudukan para kepala wilayah periode sebelumnya. Dia menyimpulkan, berakhirnya masa kedudukan para kepala wilayah hasil Pilkada 2020 adalah akhir 2024, alias 31 Desember 2024.
“Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Maka akhir masa kedudukan pasangan calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah hasil Pilkada terakhir kudu dimaknai akhir tahun 2024, ialah tanggal 31 Desember 2024,” jelasnya.
Dengan demikian, Hasyim menyebut, kudu dilakukan pelantikan serentak hasil Pilkada 2024 pada 1 Januari 2025 mendatang. “Maka pelantikan serentak kudu dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025,” tandas dia.
Kendati demikian, Hasyim juga enggan menjelaskan apakah penyesuaian terhadap pemisah usia minimal Cakada itu sudah diakomodir alias disesuaikan dan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada serentak 2024.
Reporter: Ubay NA
Editor: Aan Hariyanto
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·