Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud MattalittiKETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti memaparkan 5 butir proposal kenegaraan sebagai materi adendum dalam melakukan penyempurnaan dan penguatan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 naskah asli.
Hal itu dia sampaikan dalam forum ‘Nderes Politik’ yangg digelar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur bekerjasama dengan DPD RI di Aula KH Mas Mansyur Gedung PWM Jatim, Kota Surabaya, Senin (15/7/2024).
La Nyalla menerangkan, butir yangg pertama adalah mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, sebagai sebuah sistem kerakyatan yangg komplit dan berkecukupan, yangg tidak hanya diisi oleh mereka yangg dipilih melalui pemilu, tetapi juga diisi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yangg ditinggalkan.
“Sehingga betul-betul menjadi wadah yangg utuh dari penjelmaan rakyat Indonesia, tanpa ada yangg ditinggalkan,” katanya dalam aktivitas yangg mengusung tema “Amandemen UUD 1945 dan Urgensinya bagi Bangsa”.
Kemudian kedua, kata dia, membuka kesempatan personil DPR RI berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan alias non-partisan. Sehingga personil DPR tidak hanya diisi dari peserta pemilu dari unsur personil partai politik saja.
Hal ini juga sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yangg dilakukan DPR berbareng Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan masyarakat wilayah yangg berbasis provinsi.
“Sehingga personil DPD RI, yangg dipilih melalui Pemilu Legislatif, berada di dalam satu bilik di DPR RI, berbareng personil dari unsur partai politik,” papar La Nyalla.
Ketiga adalah memastikan utusan wilayah dan utusan golongan diisi melalui sistem utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh Presiden, alias dipilih DPRD seperti yangg terjadi di era orde baru.
La Nyalla menjelaskan, dengan komposisi utusan wilayah yangg berbasis sejarah negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama di kepulauan nusantara, ialah pewaris raja dan sultan nusantara, serta suku dan masyarakat original nusantara.
“Sedangkan utusan golongan diutus dari organisasi sosial masyarakat dan organisasi pekerjaan yangg mempunyai sejarah dan berat kontribusi bagi pemajuan ideologi, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan kepercayaan bagi Indonesia,” jelas La Nyalla.
Selanjutnya, keempat adalah memberikan ruang pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yangg dibentuk oleh DPR berbareng pemerintah, sehingga terjadi sistem keterlibatan publik yangg berarti alias public meaningful participation, dalam pembahasan Undang-Undang.
“Kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran dan kegunaan lembaga negara yangg sudah dibentuk alias sudah ada di era reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) dengan tolak ukur penguatan sistem kerakyatan Pancasila,” tandas mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu.
Melalui lima butir proposal kenegaraan itu, La Nyalla berambisi Indonesia betul-betul kembali menjadi Indonesia, kembali kepada Pancasila yangg sebenar-benarnya.
Kembali menjalankan sistem bernegara yangg dirumuskan para pendiri bangsa, yangg telah kita sempurnakan dan perkuat, untuk menjawab kebutuhan jaman, tanpa mengganti sistem bernegaranya.
“Cita-cita asasi dari lahirnya negara ini untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia kudu dapat kita wujudkan dengan satu irama dan satu langkah, dalam persatuan,” pungkas La Nyalla.
Reporter: Ubay NA
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·