Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Pansus Angket Haji membacakan hasil kerjanya di hadapan sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta. Ada lima rekomendasi yangg dibacakan Nusron Wahid selaku Ketua Pansus.
“Saya memandang rekomendasi Pansus intinya adalah revisi izin untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” terang Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Sunanto di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Sunanto lampau memberi tanggapan atas rekomendasi yangg disampaikan Pansus. Rekomendasi pertama, dibutuhkan revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yangg terjadi dalam izin dan model penyelenggaraan ibadah haji yangg ada di Arab Saudi.
“Sedari awal Kementerian Agama sudah meminta agar ada revisi regulasi, utamanya Undang-undang No 8 Tahun 2019. Sebab, sebagai pihak yangg bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, Kemenag merasakan betul kebutuhan bakal revisi regulasi, terlebih memandang dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” tegas Cak Nanto, sapaan akrabnya.
Cak Nanto mencontohkan, Arab Saudi sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dari biasanya. Pada saat yangg sama, Kementerian Arab Saudi menerbitkan agenda tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji dengan almanak hijriah. Sementara proses pengelolaan program dan anggaran pemerintah Indonesia menggunakan almanak masehi.
“Dalam perihal tertentu, ada momen yangg menuntut penyelenggara mengambil kebijakan lebih sigap dan melakukan persiapan lebih awal. Hal seperti ini belum terakomodir dalam regulasi,” sebut Cak Nanto.
Contoh lainnya mengenai pembiayaan bagi jemaah penggabungan mahram alias pendamping. Regulasi saat ini tidak membedakan biaya yangg kudu dibayar jemaah yangg ikut penggabungan mahram meski masa tunggu mereka lebih singkat dari jamaah yangg masuk kuota.
Masa antrian jemaah yangg berangkat dengan penggabungan mahram dan pendamping, secara izin paling lama lima tahun. Namun pembiayaannya disamakan dengan jemaah yangg sudah menunggu dalam waktu yangg lebih lama, bisa 12 sampai 13 tahun.
“Hal semacam ini perlu direspons dalam perbaikan regulasi. Saat ini kemenag terus melakukan pengharmonisan regulasi,” ujar Cak Nanto.
Rekomendasi kedua, diperlukan sistem yangg lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yangg diambil kudu didasarkan pada peraturan yangg jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.
“Sistem penetapan kuota selama ini berkarakter terbuka dan merujuk pada Undang-Undang No 8 tahun 2019, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9. Penetapan kuota haji memang kewenangan atribusi yangg diberikan undang-undang kepada Menteri Agama. Pasal 64 juga jelas bahwa alokasi kuota haji unik sebesar 8% itu dari Kuota Haji Indonesia yangg itu adalah kuota pokok, bukan kuota tambahan,” jelasnya.
Dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia setidaknya tiga kali menerima kuota tambahan. Praktik pembagiannya tidak pernah sama. Tahun 2019, Indonesia mendapat 10.000 kuota tambahan dan itu seluruhnya diberikan untuk jemaah haji reguler.
Tahun 2023, Indonesia mendapat 8.000 kuota tambahan. Sebanyak 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Sementara pada 2024, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan, dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus.
“Pada tahun 2022, Indonesia mendapat kuota 100.051, dibagi 92.825 untuk haji reguler dan 7.226 untuk haji khusus. Prosentase kuota haji unik hanya 7,2 % tidak sampai 8%. Kemenag waktu itu bakal digugat PIHK. Tapi memang keputusan dari Arab Saudinya pembagiannya sudah seperti itu,” terang Cak Nanto.
“Kemenag tentu melakukan beragam kajian untuk menjadi bahan pertimbangan dalam alokasi kuota tambahan. Kemenag juga saat ini memperbaiki prosedur dan sistem pengisian kuota serta memperkuat transparansi dalam menyampaikan info ke publik yangg lebih luas. Misalnya, kuota dasar dan kuota tambahan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui kanal-kanal buletin resmi Kemenag,” lanjut Cak Nanto.
Rekomendasi ketiga, dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan, hendaknya dalam penyelenggaraan mendatang, peran negara dalam kegunaan kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus, kudu lebih diperkuat dan dioptimalkan.
“Rekomendasi ketiga ini sejalan dengan semangat kita untuk melakukan penguatan pengawasan. Kita sudah melakukan beberapa hal, terutama untuk penyelenggaraan umrah. Kita sudah corak satgas pengawasan umrah. Ke depan ini bisa diperluas termasuk pada satgas pengawasan haji khusus,” ucap Cak Nanto.
Rekomendasi keempat, panitia angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih perincian dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji.
Manakala kerja Pansus memerlukan tindaklanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan abdi negara penegak norma (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).
“Dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag sudah melibatkan beragam pihak, untuk pengawasan, mulai dari Itjen, BPK, DPR, dan DPD RI, serta kementerian dan lembaga lain sebagai pengawas internal dan eksternal. Dalam perihal tertentu, misalnya, dalam jasa akomodasi/hotel di Arab Saudi, klausul perjanjian membuka kesempatan keterlibatan abdi negara penegak norma Indonesia dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Baca Juga: Memaknai Ulang Isthita’ah Haji
“Kemenag sedari awal juga telah memperkuat kerja sama dengan abdi negara penegak norma untuk pencegahan dan mitigasi segala corak penyelewengan penyelenggaraan ibadah haji,” imbuhnya.
Rekomendasi kelima, Pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yangg dianggap lebih ocehan dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola ibadah haji.
“Soal menteri, ini kewenangan prerogatif Presiden. Termasuk penilaian kecakapan dan kompetensinya. Faktanya baik secara kuantitatif dan kualitatif, Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir sukses mencapai prestasi sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji,” tandas Cak Nanto.
Di era kepemimpinan Gus Men, lanjut Sunanto, banyak capaian yangg diraih Gus Men. Ditjen Bimas Islam mencatat, ada 1.364.937 catin (calon pengantin) yangg memanfaatkan program nikah cuma-cuma di KUA. Ini tidak terlepas dari proses revitalisasi KUA yangg selama ini dilakukan. Hingga saat ini, ada 1.206 KUA yangg telah direvitalisasi.
Sampai September 2024, ada 255.989 bagian tanah wakaf yangg telah mendapat sertipikat wakaf. Dengan aset wakaf yangg aman, itu diharapkan dapat meningkatkan produktivitas. Prestasi siswa madrasah dan perguruan tinggi keagamaan juga terus meningkat.
Bahkan, ranking pertama perolehan lencana Olimpiade Sains Nasional 2024 adalah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang di antara semua sekolah yangg ada di Indonesia.
Dari 2021 hingga 2023, sebanyak 3.576 pesantren telah menerima faedah dari Program Kemandirian Pesantren dalam beragam bagian bisnis, di antaranya 832 toko, warung minimarket dan koperasi, 169 upaya laundry, 56 pengelolaan bagian food and beverages, 34 upaya digital printing, dan ratusan jenis upaya lainnya.
Anggaran yangg telah digelontorkan pemerintah lebih dari Rp553 miliar yangg telah terdistribusi pada ribuan lembaga pesantren pada seluruh provinsi di Indonesia.
Di bagian kehidupan keagamaan, Kemenag terus menghadirkan beragam jasa keagamaan secara digital dan inklusif untuk memudahkan akses umat. Ada Al-Quran braille dan isyarat, Dhammapada Braille, Alkitab Bahasa isyarat, dan Kitab Suci Upadesa (bagian dari Kitab Weda) isyarat.
“Selain itu, tugas dan kegunaan Kementerian Agama juga sudah dilaksanakan secara optimal. Indeks Kerukunan Umat Beragama mengalami peningkatan yangg menjadi gambaran kualitas kerukunan dan toleransi umat berakidah di Indonesia yangg kian membaik. Selain itu, indeks jasa KUA juga mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat semakin baik,” pungkasnya. (Humas/sa)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·