Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR hari ini menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Hadir, Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan jajarannya.
Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan dugaan kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. “Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yangg mencapai Rp93.410.286,00,” terang Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1).
BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yangg dibayar langsung oleh jemaah haji alias disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen Nilai Manfaat yangg bersumbar dari hasil optimasi biaya setoran awal jemaah haji. Penurunan BPIH berakibat pada turunnya Bipih yangg kudu dibayar jemaah dan Nilai Manfaat yangg dialokasikan dari hasil optimasi setoran awal jemaah. “Bipih yangg dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 alias 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yangg sebesar 38% alias rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” sebut Menag.
Menag Nasaruddin menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini bakal menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI. Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus.
Baca Juga: KHGT: Cermin Pencerahan
Mewakili Pemerintah, Menag Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR. Meski dalam masa reses, para wakil rakyat terus bekerja untuk memberikan yangg terbaik kepada jemaah. “Kami dari pemerintah dalam perihal ini Kementerian Agama, memberikan apresiasi yangg luar biasa kepada Komisi VIII DPR,” terang Menag.
Menurutnya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yangg telah disepakati sesuai dengan angan pemerintah sejak awal. BPIH ini juga merupakan angan Presiden Prabowo Subiyanto yangg mengobsesikan agar calon jemaah haji diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya lebih murah, ketika itu dimungkinakn. “Alhamdulilah pada kesempatan kali ini terwujud,” sebut Menag.
“Pada kesempatan lain, BPKH juga mendapat kesempatan yangg baik lantaran nilai faedah yangg bisa diberikan kepada calon jemaah haji kita tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan,” sambungnya.
Total nilai faedah yangg disepakati untuk digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Angka ini lebih mini sebesar Rp1.368.219.881.908,86 jika dibandingkan dengan nilai faedah yangg digunakan pada operasional haji 2024, sebesar Rp8.200.040.638.567,20. “Atas nama pemerintah, kami berbareng Ketua BP HAJI menyampaikan terima kasih setinggi tingginya. Harapan kita menjadi angan masyarakat juga. Kami memohon kepada Allah, perjuangan ini bisa diterima baik oleh semua pihak, termasuk masyarakat kita yangg bakal berhaji,” papar Menag.
Menag percaya penurunan biaya haji ini bakal disambut baik oleh masyarakat. Namun, Menag juga berambisi masyarakat tidak hanya tersenyum pada Januari 2024, saat mendengar biaya haji tahun ini turun. Lebih dari itu, kata Menag, pemerintah bakal terus berupaya agar jemaah juga tersenyum pada saat penyelenggaraan haji di Juni mendatang. “Kita mau bukan hanya tersenyum di Januari tapi juga tersenyum di bulan Juni pada saat penyelenggaraan ibadah haji tidak ada kekurangan berfaedah yangg dialami jemaah,” minta Menag. (Humas)-lsz
English (US) ·
Indonesian (ID) ·