Kejaksaan Negeri Way Kanan Kembalikan Barang Bukti kepada Korban Tindak Pidana - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

WARTAMU.ID, Way Kanan (11/07/2024) – Kejaksaan Negeri Way Kanan mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) portion HP merk Redmi 9 warna biru dengan nomor IMEI 1: 861165049380602 dan IMEI 2: 86116504930610 kepada korban atas nama Dian Cahyani. Pengembalian ini dilakukan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan setelah perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh terpidana Sandi Bin Amran DS mencapai kekuatan hukum tetap (incracht).

Dian Cahyani, korban dalam kasus ini, menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan atas pengembalian barang bukti tersebut. “Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan,” ujarnya.

Rifqi Leksono, S.H., selaku Kepala Seksi (Kasi) PB3R Kejaksaan Negeri Way Kanan, yang mewakili Kajari Way Kanan Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Way Kanan berkomitmen dalam penegakan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kejaksaan Negeri Way Kanan selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dalam penegakan hukum dan berkomitmen untuk menjamin keadilan bagi semua pihak,” kata Rifqi Leksono.

Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya keadilan dan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Way Kanan. Kejaksaan Negeri Way Kanan terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di daerah tersebut.

Loading

-->
Sumber wartamu.id
wartamu.id